Dikejar Deadline, 37 Bank Belum Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Selasa, 06 September 2022 - 14:48 WIB
loading...
Dikejar Deadline, 37...
OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank . Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir yang dihimpun OJK, sebanyak 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 BPD tercatat belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun tersebut.

Baca Juga: Ini Strategi BCAP Bawa MNC Bank Penuhi Modal Inti Rp3 Triliun

Sehubungan dengan tenggat waktu yang semakin dekat, Dian menyebut bahwa, target modal inti Rp3 triliun tersebut akan tercapai. Ia mengatakan, sebanyak 13 BPD sedang dalam proses konsolidasi dan pemenuhan modal.

“Kami akan terus dorong konsolidasi. Apakah jika tidak tercapai akan kami downgrade ke BPR. Itu belum final dan masih dibicarakan," kata Dian dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/9/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
Japan-ASEAN Startup...
Japan-ASEAN Startup Business Matching Fair 2026, Danamon Dukung Pertumbuhan Startup RI
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Citi Indonesia Perkuat...
Citi Indonesia Perkuat Jaringan Global Dorong Pertumbuhan Bisnis
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Perkuat Ekonomi Jateng,...
Perkuat Ekonomi Jateng, ICBC Indonesia Buka Kantor Cabang Semarang
Lowongan Kerja Bank...
Lowongan Kerja Bank BRI Juli 2026, Dibutuhkan Lulusan S1-S2 Berbagai Jurusan
Rekomendasi
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved