Komisi XI DPR Pertanyakan Kelebihan Bayar Rp39,2 Miliar ke Dapen OJK
Kamis, 08 September 2022 - 21:10 WIB
loading...
Kelebihan bayar ke Dapen OJK dipertanyakan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjawab pertanyaan anggota Komisi XI DPR mengenai kelebihan pembayaran Dana Pensiun OJK sebesar Rp39,2 miliar. Memang, sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan OJK 2021 yang disampaikan oleh BPK terdapat kelebihan pembayaran beban imbalan pasca-kerja iuran pasti 2021.
Baca juga: Diberondong Soal Masalah Asuransi, Bos OJK: Jangan Anggap Tak Punya Prospek Lagi
Mirza mengungkapkan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022. Menurut Mirza sesuai dengan keputusan RDK 10 Agustus 2022, sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK.
"Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).
Dia merinci untuk operasional Rp5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Lalu untuk administratif Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.
Baca juga: Diberondong Soal Masalah Asuransi, Bos OJK: Jangan Anggap Tak Punya Prospek Lagi
Mirza mengungkapkan dalam LHP tersebut BPK merekomendasikan tidak membayar iuran ke Dana Pensiun OJK pada 2022 hingga seluruh kelebihan iuran pemberi kerja 2021 habis diperhitungkan sebagai iuran pemberi kerja 2022. Menurut Mirza sesuai dengan keputusan RDK 10 Agustus 2022, sisa anggaran sebesar Rp39,2 miliar akan digunakan untuk kegiatan pokok OJK.
"Seperti kegiatan operasional, kegiatan administratif dan kegiatan pengadaan aset. Termasuk pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara," ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR, Kamis (8/9/2022).
Dia merinci untuk operasional Rp5,95 miliar untuk pelaksanaan tugas OJK antara lain penguatan transformasi ekonomi digital dan pengawasan on site daerah dan tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Lalu untuk administratif Rp30,02 miliar untuk pemenuhan kebutuhan kewajiban perpajakan masa Desember 2022, initial cost operational kantor baru OJK dan cost sharing. Ada juga untuk pengadaan aset Rp3,23 miliar dalam rangka renovasi gedung atau kantor di daerah.
Lihat Juga :