Tarif Ojek Online Seluruh Aplikator Naik Dini Hari Nanti, Menhub Buka Suara
Sabtu, 10 September 2022 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
"Segala sesuatunya sedang kita bahas bersama. Nanti saatnya sesuai dengan ketentuan yang sudah kita sampaikan nanti akan diberlakukan," kata Menhub.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Kata Wagub DKI Ariza
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Kata Wagub DKI Ariza
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menteri Perhubungan terbaru memutuskan untuk menaikkan tarif ojol, yang sebelumnya dijadwalkan per 10 September 2022.
Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300 - Rp2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10% untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.
Lihat Juga :