Netflix dkk Belum Juga Dipungut Pajak, Ini Masalahnya

Kamis, 02 Juli 2020 - 13:19 WIB
loading...
Netflix dkk Belum Juga...
Produk impor layanan digital akan dikenakan pajak. FOTO/Dok.
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memperketat pajak pertambahan nilai (PPN) pada produk impor layanan digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify dan kawan-kawan. Adapun pungutan pajaknya mencapai 10% di setiap pembelian oleh konsumen di Indonesia.

"Ketentuan PPN atas produk digital luar negeri bukan suatu yang baru. Jadi berdasarkan ketentuan kalau orang atau badan atau siapapun yang memanfaatkan produk digital berasal dari luar negeri sebenarnya sudah dikenakan PPN 10%," ujar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

(BACA JUGA:Akses Netflix Bakal Dibatasi Jika Tak Bayar Pajak)

Menurut dia pengenaan pajak tersebut mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020. Tidak hanya produk digital saja tapi barang-barang digital dari luar negeri yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak yang sama dan telah dilaksanakan pencegatan oleh Bea dan Cukai.

Namun permasalahan saat ini ialah terkait beban pungutan dibebabkan oleh perorangan ataupun badan usaha sebagai pembeli. Sebab itu, pemerintah sedang memeprsiapakan regulasi baru agar nantinya produsen yang membayar pajak.

"Problemnya adalah yang terjadi bahwa di ketentuan kita itu Undang-Undang PPN kita costumer yang harus setor sendiri PPN nya 10%," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Aplikasi Strava Buka...
Aplikasi Strava Buka Suara soal Pungutan PPN 11%, Bagaimana Harga Berlangganan?
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Seret, Penerimaan Pajak...
Seret, Penerimaan Pajak hingga Akhir Juni 2026 Belum Menyentuh Separuh Target APBN
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
Agent Kim Reactivated...
Agent Kim Reactivated Rajai Netflix Global, Jadi Drama Korea Terpopuler di 22 Negara
Netflix Rayakan Masa...
Netflix Rayakan Masa Depan Cerita Ramah Keluarga di Indonesia
Rekomendasi
IRGC: Serangan Rudal...
IRGC: Serangan Rudal Iran Hancurkan Sistem Pertahanan THAAD, Patriot, dan C-RAM Amerika di Yordania
Biznet Gio dan IMV Hadirkan...
Biznet Gio dan IMV Hadirkan Solusi Hybrid Cloud, Dukung Transformasi Smart Manufacturing
Mau Beli iCAR V23? Jangan...
Mau Beli iCAR V23? Jangan Salah Pilih, Ini Bedanya Varian X RWD, Y RWD, dan ZiWD
Berita Terkini
BRI dan Kembara Nusa...
BRI dan Kembara Nusa Sinergi Perluas Layanan Kesehatan Gigi di Wilayah 3T
Cegah Penyelundupan,...
Cegah Penyelundupan, Barantin dan Bea Cukai Siapkan Pengawasan Bersama
Kendalikan Konsumsi...
Kendalikan Konsumsi BBM Subsidi saat Harga Minyak Dunia Mendidih, Purbaya Sebut Kuota Tetap
60 Negara Kena Getok...
60 Negara Kena Getok Tarif Kerja Paksa AS 10-12,5%, Dedengkot BRICS Bakal Balik Melawan
Beli Rumah Bukan Lagi...
Beli Rumah Bukan Lagi Mimpi! BRI x REI Expo Semarang 2026 Hadirkan KPR Super Ringan
Petani Sawit Tagih Bukti...
Petani Sawit Tagih Bukti di Balik Klaim Sukses DSI Tutup Gap Harga Ekspor
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved