Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Ini Kata Para Driver
Senin, 12 September 2022 - 21:41 WIB
loading...
A
A
A
Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33%, batas atas 6%. Untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.
Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Kalimantan Versi LTMPT, SMAN Banua Kalsel No 1
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000-Rp10.000, zona II Rp10.200-Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.
Baca juga: 15 Sekolah Terbaik di Kalimantan Versi LTMPT, SMAN Banua Kalsel No 1
Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000-Rp10.000, zona II Rp10.200-Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.
(uka)
Lihat Juga :