Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Ini Kata Para Driver

Senin, 12 September 2022 - 21:41 WIB
loading...
Dampak Kenaikan Tarif Ojol, Ini Kata Para Driver
Sejumlah driver ojol mengaku diuntungkan dengan tarif baru. Foto/ViolaTriamanda/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan telah memberlakukan tarif ojek online (ojol) yang baru pada Minggu kemarin (11/9/2022). Sejumlah driver ojol memberikan tanggapannya atas pemberlakuan tarif baru itu.



Salah satu driver bernama Herman mengaku senang dengan kenaikan tarif ojol yang baru. Menurutnya kebijakan ini memberikan keuntungan karena pendapatannya pun ikut naik.

"Setuju banget, jadi senang juga kita tarif ojol naik sehingga bisa ngebantulah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," jelasnya kepada MPI saat ditemui di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

Menurutnya meskipun tarif ojol naik, intensitas penumpang ojol pun tidak mengalami perubahan. Permintaannya masih sama seperti sebelum tarif naik. Dia pun mengaku tidak mendapatkan keluhan dari penumpang atas kenaikan tarif.

"Sejauh ini tidak ada yang mengeluh ya, paling mereka nanya aja, Pak tarifnya naik ya karena memang ada notifikasinya juga kan. Mereka mengertilah karena kan BBM naik," tambah Herman.

Putra, driver ojol lainnya, mengatakan kenaikan tarif tidak memberikan dampak besar terhadap intensitas penumpang. Menurutnya jumlah penumpang masih sama sebelum tarif naik.

"Kenaikan tarif menurut saya biasa saja dan tidak terlalu berdampak. Jumlah penumpang juga masih sama dengan saat sebelum tarif naik," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa driver ojol yang mangkal di depan Stasiun Manggarai tidak berkurang dan masih ramai seperti biasanya. Kalau kemudian tampak sepi, itu karena mereka tengah menjalankan orderan.

"Tidak ada yang berubah, saat ini sepi karena pada dapet orderan paling, dari tadi juga ramai dan pada mangkal di sini semua," jelasnya.

Seperti yang diketahui, terhitung sejak 11 September 2022 tarif ojol resmi naik. Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek dan zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, zona I batas bawah naik dari Rp1.850 menjadi Rp2.000, batas atas naik dari Rp2.300-Rp2.500, sehingga terjadi kenaikan 6-10%.

Untuk zona II, batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Untuk batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33%, batas atas 6%. Untuk zona III, batas bawah dari Rp2.100 naik menjadi Rp2.300, atau naik 9,5%. Untuk batas atas naik dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau 5,7% kenaikannya.



Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp8.000-Rp10.000, zona II Rp10.200-Rp11.200, untuk zona III Rp9.200 - Rp11.000. Sedangkan untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15%, turun dari sebelumnya 20%.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)