Kewajiban DMO sebagai Syarat Pengurusan PE, Berujung Tuduhan Korupsi

Selasa, 13 September 2022 - 17:23 WIB
loading...
Kewajiban DMO sebagai...
Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) CPO sebagai pemenuhan Permendag akhirnya berujung tuduhan korupsi.
A A A
JAKARTA - Kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) sebagai pemenuhan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akhirnya berujung tuduhan korupsi merupakan kekeliruan dalam memahaminya.

Tuduhan korupsi PE minyak goreng berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20% kewajiban DMO, dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya.

“Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri. Hal tersebut dianggap sebagai salah satu penyebab terjadinya kelangkaan, dan pelambungan harga tinggi komoditas minyak goreng sejak akhir 2021 lalu,” kata Praktisi hukum Dr. Hotman Sitorus, S.H., MH di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Menurut Hotman, sejatinya tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng dengan melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 54 ayat (2) huruf a, b, e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, telah menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahaminya.

(Baca juga:Kebijakan DMO Sawit Makan Korban, Pabrik Oleokimia Stop Produksi)

“Karena pasal tersebut sebenarnya mengatur pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah untuk pengendalian ketersediaan barang di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” tegas Hotman.

Sehingga pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produk barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Hotman menjelaskan, sesuai penjelasan yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat, seperti beras, gula, minyak goreng, mentega, daging sapi, daging ayam, telur ayam, susu, jagung, kedelai, dan garam beryodium.

(Baca juga:Ekspor Terhambat, Pengusaha Minyak Sawit Tolak Aturan DMO 30%)

Sedangkan yang dimaksud barang penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional, seperti pupuk, semen, serta bahan bakar minyak dan gas. Sehingga, Pasal 54 ayat (2) pemerintah dapat membatasi ekspor.

“Jika diperhatikan dari ketentuan Pasal 25 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, maka ini adalah tugas pemerintah dan pemerintah daerah, bukan tugas pelaku usaha,” tegasnya.

Jika pemerintah menghendaki pelaku usaha swasta untuk terlibat di dalamnya tentunya semua dikembalikan kepada pemerintah. “Namun di Pasal 25 ini tidak serta merta pelaku usaha disalahkan karena pelaku usaha mengikuti ketentuan pemerintah terutama terkait dengan pengurusan persetujuan ekspor. Apalagi jika kebijakan Permendag yang salah karena pelaku usaha sudah terikat kontrak dengan pihak importir yang mesti dipenuhi kewajibannya oleh perusahan dalam negeri,” kata Hotman.

Sehingga izin ekspor bisa dilarang, lanjutnya, karena Indonesia bisa dicap sebagai negara yang tidak taat hukum meskipun kegiatan ekspor-impor ini bersifat business to business.

Perusahaan eksportir akan mengalami klaim dari buyer/importir terlebih jika pemenuhan ekspor tersebut untuk pemenuhan sebelumnya. Di sini tentu akan terjadi kerugian yang dialami oleh perusahaan eksportir dan penerimaan negara yang bersumber dari Pungutan Ekspor (PE), Biaya Keluar (BK) dan biaya lainnya yang nilainya cukup besar.

(Baca juga:Rencana Pencabutan DMO dan DPO Minyak Sawit, Ini Kata Kemendag)

“Perubahan kebijakan yang berubah-ubah tentunya sangat berdampak kepada kondisi pemenuhan minyak goreng yang terjangkau dan pemenuhan perusahaan untuk ekspor,” jelasnya.

Tata niaga minyak goreng sesungguhnya tidak akan kekurangan bahan baku apabila pemerintah tidak panik. Karena kelangkaan minyak goreng akibat dari naiknya harga CPO dan turunannya di pasar internasional.

“Kepanikan pemerintah ternyata menyebabkan keterpurukan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan petani kelapa sawit yang kondisinya sampai saat ini belum dapat dipulihkan,” kata Hotman.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, kebijakan pemerintah yang menerapkan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO adalah mengulang kesalahan masa lampau. Sebab masalah mahalnya minyak goreng itu ada di persoalan distribusi.

“Meski supply berlimpah, selama distribusi dikendalikan swasta, margin keuntungan dari tiap titik distribusi akan sulit dikendalikan,” kata Bhima kepada media beberapa waktu lalu.

Bhima menambahkan, pelaksanaan DMO memerlukan kerja sama antara Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai. Dengan demikian, volume ekspor minyak goreng per perusahaan bisa diverifikasi.

Dia juga menyoroti tumpang-tindih antar kementerian dalam mengurus masalah minyak goreng. Bhima menyarankan distribusi minyak goreng ditangani oleh satu entitas, yakni Bulog. Dengan begitu, pengawasan terhadap distribusinya pun jauh lebih transparan.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI) Tungkot Sipayung mengatakan, perubahan kebijakan yang cepat pasti menghambat dan mengurangi daya saing industri kelapa sawit. “Gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO CPO mirip kebijakan jaman jahiliah. Selain berisiko, mekanisme ini juga sulit dijalankan,” kata Tungkot.

Tungkot menjelaskan, sebagai negara produsen sekaligus konsumen terbesar CPO di dunia pemerintah Indonesia bersama berbagai asosiasi sawit pada 2011 telah membuat grand policy industri sawit dengan mekanisme kombinasi antara pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), hilirisasi dan peningkatan penggunaan konsumsi domestik baik untuk energi maupun makanan dan oleokimia.

“Kombinasi kebijakan ini bagus sekali untuk mewujudkan kepentingan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan sekaligus juga sebagai konsumen terbesar. Tujuan utamanya, untuk menyeimbangkan ekspor dan kepentingan domestik,” kata Tungkot.

Menurut Tungkot, dengan mekanisme ini mudah diterapkan, jika harga CPO di pasar global tinggi, tinggal menaikkan PE dan BK agar tidak semua produksi CPO terserap untuk pasar ekspor. Kemudian saat harga rendah, pemerintah tinggal menurunkan PE dengan tujuan meningkatkan serapan dalam negeri.

Hal ini berbeda dengan kebijakan DMO dan DPO, yang sering menimbulkan masalah. Apalagi gonta-ganti kebijakan justru menimbulkan berbagai persoalan. Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidakpastian berusaha karena berpijak di luar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya.

Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat resiko rawan akan pelanggaran. “Yang benar dalam kebijakan yang lalu bisa menjadi salah di kebijakan berikutnya. Itulah, maka pengusaha menjadi korban dalam kebijakan tersebut. Kita melihat jika ada kasus hukum yang menyimpang, kita hormati proses hukumnya. Ke depan jangan sampai kebijakan yang dibuat justru membawa korban,” tegasnya.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
Kolaborasi Antaranggota...
Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional
Ketidakpastian HGU Dinilai...
Ketidakpastian HGU Dinilai Ancam Program Biodiesel B50 dan Masa Depan Industri Sawit Nasional
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
Warga Moskow Sudah Merasakan...
Warga Moskow Sudah Merasakan Perang Ukraina di Depan Halaman Rumah
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
Respons Donald Trump...
Respons Donald Trump usai Gambarnya sebagai Paus Viral
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved