Rencana Pencabutan DMO dan DPO Minyak Sawit, Ini Kata Kemendag

Selasa, 26 Juli 2022 - 10:05 WIB
loading...
Rencana Pencabutan DMO dan DPO Minyak Sawit, Ini Kata Kemendag
Ilustrasi kelapa sawit. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Staf Khusus Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag ) Oke Nurwan menyampaikan bahwa Kemendag berencana akan menghapus kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk komoditas minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) .

Namun, kata dia, kebijakan itu masih dimatangkan oleh jajarannya agar pelaku usaha sawit bisa berkomitmen memasok kebutuhan dalam negeri dengan harga terjangkau terlebih dahulu.

"Memang menteri berangan-angan untuk mencabut DMO, tetapi ada komitmen dari pelaku usaha. Ini ditunggu oleh Mendag, memastikan pasokan di dalam negeri ada dulu," ujarnya dalam diskusi virtual, Senin (25/7/2022).



Sehingga, dirinya pun belum dapat memastikan kapan kebijakan itu bisa dilaksanakan. "Jadi kapan adalah setelah kepastian dari pelaku industri minyak goreng. Kalau itu sudah terwujud, tidak ada lagi DMO," jelas Oke.

Sebelumnya, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik rencana pemerintah mencabut kebijakan DMO dan DPO CPO demi menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang anjlok belakangan ini.

"Rencana tersebut tentu sangat ditunggu-ditunggu oleh kami petani (sesuai surat kami ke Presiden)," ungkap ketua umum Apkasindo Gulat Manurung kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (24/7/2022).



Dia menyebut bahwa faktanya memang karena adanya kebijakan DMO dan DPO yang mengakibatkan stok CPO di dalam negeri melimpah.

Sehingga, para pengusaha sawit tidak segera mengosongkan tangki-tangki, dan alhasil berimbas pada kesejahteraan petani sawit.



"Jadi sudah sangat tepat DMO dan DPO itu dihapus supaya jangan jadi beban harga CPO. Karena sepanjang itu belum dicabut oleh negara, maka DMO dan DPO akan dianggap sebagai beban CPO saat tender CPO di KPBN, faktanya begitu," terang Gulat.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1799 seconds (0.1#10.140)