Kebijakan DMO Sawit Makan Korban, Pabrik Oleokimia Stop Produksi

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:34 WIB
loading...
Kebijakan DMO Sawit Makan Korban, Pabrik Oleokimia Stop Produksi
Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit memakan korban.
A A A
JAKARTA - Kebijakan kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang dibarengi dengan penetapan harga atau domestic price obligation (DPO) minyak sawit memakan korban.

Salah satu perusahaan yang menjadi korban adalah PT Sumi Asih. Perusahaan yang bergerak di bidang oleokimia ini terpaksa menghentikan produksinya karena tidak mampu memenuhi kewajibannya memasok minyak goreng sebanyak 20% dari produk yang akan diekspornya.

Karena tidak bisa beroperasi, pabrik yang berlokasi di Tambun, Bekasi, Jawa Barat ini telah merumahkan 350 karyawannya. “Rinciannya, 300 karyawan yang bekerja di pabrik dan 50 karyawan di kantor pusat. Mereka sudah tiga minggu kami rumahkan. Karena dirumahkan, mereka lakukan demo,” kata Direktur HRD and Legal PT Sumi Asih Markus Susanto, Sabtu (12/3/2022).

(Baca juga:Atasi Kelangkaan, Kemendag Naikkan DMO Minyak Goreng Jadi 30 Persen)

Markus Susanto memaparkan pabriknya tidak menggunakan CPO sebagai bahan baku produksi, tetapi menggunakan RBD stearin untuk kemudian diolah menjadi stearic acid dan glycerine. RBD stearin merupakan by product atau produk samping pabrik minyak goreng.

Diketahui, Permendag No. 8 Tahun 2022 mewajibkan produsen oleokimia yang akan mengekspor produknya wajib menjalankan DMO minyak goreng. Aturan ini tentu menyulitkan Sumi Asih yang tidak memproduksi minyak goreng.

“Jadi aturan itu mustahil bisa kita lakukan. Saya itu sampai ngemis-ngemis ke pabrik minyak goreng untuk membeli minyak goreng yang akan kami digunakan untuk memenuhi kewajiban DMO, tapi tidak ada yang mau memberikan karena mereka sendiri juga membutuhkan,” keluh Markus.

(Baca juga:Petani Sawit Tolak DMO Minyak Goreng, Apkasindo: Bisa Tekan Harga TBS)

Walaupun sebenarnya, kata Markus, jika Sumi Asih memenuhi kewajiban DMO itu, pihaknya harus membeli CPO atau olein dengan harga pasar yang saat ini harganya Rp20.500 per kilogram (kg). Lalu pihaknya mesti jual minyak goreng dengan harga yang ditentukan pemerintah Rp10.300 per kg.

Jika dihitung dengan melaksanakan DMO sebesar 20%, Sumi Asih tiap bulan akan menanggung defisit sekitar Rp6,3 miliar. “Angka itu berasal dari 30.000 ton produk stearic acid dan glycerine yang setiap bulan kami ekspor dikalikan 20% berarti 600 ton. Nah 600 ton dikalikan selisih yang harus kita bayar bahan baku dengan minyak goreng Rp9.700 per kg sama dengan Rp6,3 miliar. Kalau sekarang DMO jadi 30%, berarti defisit kami hampir Rp10 miliar dalam sebulan. Sementara margin kami tidak sampai segitu,” katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)