Harga Minyak Menghangat, Merespons Proyeksi Permintaan OPEC

Rabu, 14 September 2022 - 11:08 WIB
loading...
Harga Minyak Menghangat, Merespons Proyeksi Permintaan OPEC
Harga minyak naik didorong proyeksi permintaan OPEC. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Harga minyak mentah naik tipis pada perdagangan Rabu (14/9/2022), mengikuti sentimen ekspektasi pertumbuhan permintaan bahan bakar global, yang mengimbangi kekhawatiran pasar atas kenaikan suku bunga The Fed .



Data perdagangan hingga pukul 09:47 WIB menunjukkan minyak Brent di Intercontinental Exchange (ICE) untuk kontrak November tumbuh 0,17% menjadi USD93,33 per barel. Sedangkan minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) di New York Mercantile Exchange (NYMEX) untuk pengiriman November merosot 0,22% sebesar USD87,08 per barel.

Sebelumnya, Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada Selasa lalu (13/9/2022) memproyeksikan ada pertumbuhan permintaan minyak di tingkat global pada tahun 2022 dan 2023. Perkiraan tersebut memberi sinyal bahwa ekonomi global akan tumbuh lebih baik meskipun masih terhambat lonjakan inflasi.

OPEC memperkirakan, permintaan minyak akan meningkat sebesar 3,1 juta barel per hari (bph) pada 2022 dan 2,7 juta barel per hari pada 2023, sebagaimana tertuang dalam laporan bulanan OPEC.

"Pergerakan harga minyak yang tangguh menunjukkan bahwa kekurangan pasokan masih menjadi masalah utama di pasar fisik, terutama setelah OPEC mempertahankan prospek permintaan secara positif," kata Analis CMC Markets, Tina Teng, dilansir Reuters, Rabu (14/9/2022).

Kenaikan harga minyak juga didukung oleh laporan bahwa pemerintahan Biden sedang mempertimbangkan untuk mengisi kembali cadangan minyak strategisnya, serta ekspektasi pasar yang lebih rendah terhadap munculnya kembali kesepakatan nuklir 2015 antara Barat dengan Iran, kata analis ANZ Research dalam sebuah catatan.



Namun, laporan inflasi AS sebesar 8,3% tampak menurunkan harapan bagi investor terhadap penurunan pengetatan kebijakan suku bunga The Fed. Pejabat The Fed akan bertemu Selasa dan Rabu depan, untuk memutuskan kebijakan suku bunga.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)