Pajak Air Tanah, Siapa yang Wajib Bayar dan Bagaimana Cara Hitungnya?

Kamis, 27 Maret 2025 - 14:33 WIB
loading...
Pajak Air Tanah, Siapa...
Pajak air tanah dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan. FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air melalui kebijakan Pajak Air Tanah (PAT). Pajak ini dikenakan atas aktivitas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah guna memastikan penggunaan yang bijak dan berkelanjutan.

Pajak Air Tanah adalah pungutan yang dikenakan pada setiap orang atau badan yang mengambil serta memanfaatkan air tanah. Air tanah sendiri merupakan air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan bumi dan sering dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, baik individu maupun industri.

Subjek Pajak Air Tanah adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah. Sementara itu, Wajib Pajak adalah mereka yang berkewajiban membayar PAT, khususnya untuk keperluan usaha dan industri.

Objek PAT mencakup semua kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah, kecuali untuk beberapa keperluan yang dikecualikan, yaitu Kebutuhan dasar rumah tangga; Pengairan pertanian rakyat; Perikanan dan peternakan rakyat; keperluan ibadah atau keagamaan; Pemadaman kebakaran; Kepentingan Pemerintah, Pemprov DKI Jakarta, dan pemerintah daerah lainnya.

"Dengan adanya pengecualian ini, masyarakat yang menggunakan air tanah untuk kebutuhan sehari-hari tidak perlu khawatir terkena pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).



Dasar pengenaan PAT dihitung berdasarkan nilai perolehan air tanah, yang terdiri dari harga air baku, ditentukan berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah; bobot air tanah, yang mempertimbangkan faktor seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, serta dampaknya terhadap lingkungan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan ini diatur dalam Peraturan Gubernur yang merujuk pada regulasi pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehannya, maka semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.

Pajak Air Tanah dikenakan sejak air tanah mulai diambil atau dimanfaatkan. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai bagian dari operasional bisnisnya, kewajiban pajak berlaku sejak penggunaan pertama kali.



Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah meliputi seluruh wilayah DKI Jakarta. Pajak ini hanya dikenakan kepada individu atau badan usaha yang memanfaatkan air tanah di ibu kota. Dengan diberlakukannya Pajak Air Tanah, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya pengelolaan air tanah yang bertanggung jawab. "Selain mendukung kelestarian sumber daya air, pembayaran pajak ini juga berkontribusi dalam pembangunan daerah," tutup Morris.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
Tarif dan Ketentuan...
Tarif dan Ketentuan Baru Pajak BBM di Jakarta, Simak Penjelasannya
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Penerapan Pajak Rokok...
Penerapan Pajak Rokok di Jakarta, Ini Dampaknya bagi Pendapatan Daerah
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
GP Ansor Dorong Pemerintah...
GP Ansor Dorong Pemerintah Bentuk Badan Penerimaan Negara
Awal Tahun, Sri Mulyani...
Awal Tahun, Sri Mulyani Umumkan APBN Sudah Tekor Rp31,2 Triliun
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
Rekomendasi
Penampakan Pantai Batukaras...
Penampakan Pantai Batukaras Pangandaran Diserbu Wisatawan saat Libur Lebaran
China Luncurkan Robot...
China Luncurkan Robot Tangan yang Punya Sensitivitas seperti Jari Manusia
Hamas Tak Akan Respons...
Hamas Tak Akan Respons Usulan Balasan Israel untuk Gencatan Senjata di Gaza
Berita Terkini
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
2 jam yang lalu
Kena Tarif Impor 32%,...
Kena Tarif Impor 32%, Indonesia Terus Berkomunikasi Intensif dan Melobi Amerika Serikat
3 jam yang lalu
5 Ruas Tol Trans Sumatera...
5 Ruas Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Arus Balik 2025, Cek Daftarnya
4 jam yang lalu
Tarif Trump 32 Persen...
Tarif Trump 32 Persen Ancam Ekspor Indonesia, Ini Langkah Mitigasi Pemerintah
4 jam yang lalu
Kena Tarif Impor Trump...
Kena Tarif Impor Trump 32 Persen, Indonesia Butuh Gebrakan
5 jam yang lalu
Trump Tampar RI dengan...
Trump Tampar RI dengan Tarif Impor 32%, Sektor Industri Ini Bakal Telan Pil Pahit
5 jam yang lalu
Infografis
Golongan yang Wajib...
Golongan yang Wajib Membayar Pajak Penghasilan (PPh)
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved