Strategi BUMN Indra Karya Capai Target 40% TKDN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mengejar target rata-rata Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Pelaku industri dalam negeri, termasuk BUMN dan swasta pun diminta bisa mengimplementasikan target TKDN hingga 2024.
BUMN di bidang Konsultan Konstruksi PT Indra Karya (Persero) menyambut antusias hal tersebut dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division.
“Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya yang bergerak di sektor infrastruktur guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary Indra Karya Okky Suryono, Rabu (14/9/2022).
Kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero).
Dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
Bimtek diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis Indra Karya.
"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40%. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini yakni narasumber dari Project Manager PT Sucofindo (Persero) Jon Elpin Dahson membahas mengenai Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk para pekerja infrastruktur Indra Karya.
BUMN di bidang Konsultan Konstruksi PT Indra Karya (Persero) menyambut antusias hal tersebut dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Assessment TKDN melalui Operation and Business Development Division.
“Pelatihan Bimtek TKDN ini merupakan tindak lanjut atas pembentukan P3DN di internal untuk memperkuat komitmen kami sebagai perusahaan BUMN konsultan karya yang bergerak di sektor infrastruktur guna mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri baik penyerapan anggaran melalui Opex ataupun Capex kami," ujar VP Corporate Secretary Indra Karya Okky Suryono, Rabu (14/9/2022).
Kegiatan ini juga merupakan realisasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pengadaan Barang dan Jasa serta Komitmen Direksi PT Indra Karya (Persero).
Dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
Bimtek diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis Indra Karya.
"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40%. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini yakni narasumber dari Project Manager PT Sucofindo (Persero) Jon Elpin Dahson membahas mengenai Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk para pekerja infrastruktur Indra Karya.
(ind)