Strategi BUMN Indra Karya Capai Target 40% TKDN
Rabu, 14 September 2022 - 21:21 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40%.
Baca juga: Mengintip 5 Perusahaan Kapal Tanker Minyak Mentah Terbesar
Bimtek diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis Indra Karya.
"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40%. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini yakni narasumber dari Project Manager PT Sucofindo (Persero) Jon Elpin Dahson membahas mengenai Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk para pekerja infrastruktur Indra Karya.
Baca juga: Mengintip 5 Perusahaan Kapal Tanker Minyak Mentah Terbesar
Bimtek diikuti oleh 30 peserta yang terdiri dari unsur pejabat pembuat komitmen pengadaan barang dan jasa, pejabat panitia lelang atau terkait pengadaan barang jasa dan beberapa perwakilan divisi bisnis Indra Karya.
"Ke depan, seluruh aspek layanan operasi yang diberikan akan mengedepankan layanan yang mendorong penggunaan TKDN minimal 40%. Dengan penggunaan produk dalam negeri, merupakan wujud kontribusi nyata perusahaan dalam pembangunan bangsa dan negara ke arah yang lebih baik,” tuturnya.
Turut hadir dalam kegiatan Bimtek ini yakni narasumber dari Project Manager PT Sucofindo (Persero) Jon Elpin Dahson membahas mengenai Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk para pekerja infrastruktur Indra Karya.
(ind)
Lihat Juga :