Cara Menghitung Harga Jual BBM di RI, Beli Pertalite Harusnya di Atas Rp10.000

Jum'at, 16 September 2022 - 15:01 WIB
loading...
Cara Menghitung Harga...
Menghitung harga jual BBM di Indonesia. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bahan bakar minyak (BBM) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga perlu pengaturan perhitungan dan penetapan harga jual eceran BBM guna meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial serta menjaga keterjangkauan masyarakat atas BBM.

Menteri ESDM menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Perhitungan dibagi atas dua jenis BBM Tertentu dan Penugasan.

BBM jenis tertentu adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume dan konsumen tertentu, dan diberikan subsidi.

Sementara BBM penugasan adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan bahan bakar nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yang didistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.

Baca Juga: Cara Daftar Pengajuan Penerima BLT BBM, Mudah Banget!

Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga BBM tersebut dihitung menggunakan Harga Indeks Pasar (HIP) untuk menghitung harga dasar Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). BBM tersebut kemudian didistribusikan oleh badan usaha.

Terkait Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu, dinyatakan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa minyak tanah (kerosene) di titik serah, untuk setiap liter merupakan nominal tetap yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Minyak tanah untuk setiap liter diberikan subsidi yang dihitung dari harga jual eceran setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah tanpa PPN dikurangi harga dasar setiap liter Jenis BBM Tertentu untuk minyak tanah. Harga dasar ini merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin.

Perhitungan harga dasar untuk setiap bulan menggunakan HIP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dengan kurs beli Bank Indonesia periode tanggal 25 pada satu bulan sebelumnya sampai dengan tanggal 24 bulan berjalan. Perhitungan harga dasar sebagai dasar untuk menentukan harga dasar dan subsidi bulan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
Dolar AS Makin Ganas...
Dolar AS Makin Ganas di Tengah Perang, Harga Minyak Tembus USD90 per Barel
AS-Iran Saling Gempur,...
AS-Iran Saling Gempur, Harga Minyak Dunia Melonjak Tembus USD88 per Barel
Iran Beri Ancaman Ekstrem...
Iran Beri Ancaman Ekstrem Soal Energi Global: Minyak untuk Semua atau Tidak Sama Sekali
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan Periode II Juli Naik Lagi, Kini Jadi USD131,85 per Ton
Blok Masela Ditargetkan...
Blok Masela Ditargetkan Produksi 2029, Alokasi Gas Domestik Capai 60%
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
China Perluas Pengaruh...
China Perluas Pengaruh di Kirgizstan, Warga Khawatir soal Kedaulatan
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Berita Terkini
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Infografis
Reaksi PBB atas Tumbangnya...
Reaksi PBB atas Tumbangnya Rezim Bashar al-Assad di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved