Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Minggu, 18 September 2022 - 10:00 WIB
loading...
A
A
A
Adapun fungsi BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun (JP). Kemudian, fungsi BPJS Kesehatan adalah memberikan perlindungan sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
2. Peserta Program
BPJS Kesehatan:
- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Lihat Infografis: Banyak Kelebihannya, Ini 12 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta
BPJS Ketenagakerjaan:
2. Peserta Program
BPJS Kesehatan:
- Bukan Pekerja (BP).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah (PD Pemda)
Lihat Infografis: Banyak Kelebihannya, Ini 12 Manfaat BPJS Kesehatan untuk Peserta
BPJS Ketenagakerjaan:
Lihat Juga :