Wow! Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Hampir Seharga Motor Baru
Selasa, 20 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
A
A
A
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.
Baca juga: Xpander dan Xpander Cross Minum Pertalite, Mitsubishi: Tetap Aman!
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
Baca juga: Xpander dan Xpander Cross Minum Pertalite, Mitsubishi: Tetap Aman!
Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.
(uka)
Lihat Juga :