Wow! Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Hampir Seharga Motor Baru

Selasa, 20 September 2022 - 10:59 WIB
loading...
Wow! Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Hampir Seharga Motor Baru
Biaya konversi motor bensin ke listrik mencapai Rp15 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, biaya atau ongkos konversi motor dari berbahan bakar fosil menjadi motor listrik dapat menyentuh hingga Rp15 juta per unit, hampir sama dengan harga Honda Revo Fit yang dibanderol Rp15,6 juta.



“Sekarang ini yang diperkirakan dengan kondisi harga di dunia yang lagi meningkat diperkirakan biaya sampai Rp15 juta per motor,” kata Arifin saat acara konversi motor listrik di Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Selasa (20/9/2022).

Dia mengutarakan, pemerintah masih mengkaji sejumlah paket insentif agar harga konversi motor listrik dapat terjangkau bagi masyarakat. Kementerian terkait juga tengah membahas beberapa subsidi untuk ikut mendukung percepatan peningkatan pembelian kendaraan listrik di tengah kampanye pemerintah untuk beralih pada energi nonfosil.

"Apakah separuhnya dibantu (pemerintah) separuhnya oleh pemilik motor dan pemilik motor bisa mendapatkan dukungan pinjaman dari perbankan,” kata dia.

Wow! Biaya Konversi Motor Bensin ke Listrik Hampir Seharga Motor Baru

Honda Revo Fit yang dijual Rp15,64 juta. Foto/Honda

Meskipun demikian, menurut dia, harga konversi untuk beralih pada daya listrik itu bakal berangsur murah ke depan. "Harga tadi masih harga 10 sampai 100 unit tapi kalau ini sudah masif dan kemudian ada insentif lain pasti juga akan turun,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi kepada para jajarannya di pemerintah pusat dan daerah untuk menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sehari-hari.



Perintah Jokowi ini tertuang pada Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Instruksi ini resmi dikeluarkan Jokowi tertanggal 13 September 2022 dan resmi diterapkan sejak pertama kali aturan tersebut dirilis.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)