Emiten Boy Thohir Kembali Perpanjang Periode Buyback Rp4 Triliun hingga Desember

Selasa, 20 September 2022 - 14:22 WIB
loading...
Emiten Boy Thohir Kembali Perpanjang Periode Buyback Rp4 Triliun hingga Desember
Garibaldi Boy Thohir Presdir PT Adaro Energy Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) , perusahaan Boy Thohir, kembali memperpanjang periode pembelian kembali saham atau buyback senilai Rp4 triliun hingga tiga bulan ke depan. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), periode buyback saham akan diperpanjang paling lama tiga bulan, hingga 16 Desember 2022.



Sekretaris Perusahaan ADRO Mahardika Putranto mengatakan, pembelian kembali saham dalam periode perpanjangan kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Buyback pada periode perpanjangan akan dilakukan melalui transaksi di BEI melalui pasar reguler. Perseroan telah menunjuk satu perusahaan efek untuk melakukan pembelian kembali saham perseroan pada periode perpanjangan kembali.

“Buyback pada periode perpanjangan kembali akan dilakukan dengan harga yang dianggap baik dan wajar oleh perseroan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Mahardika dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (20/9/2022).

Perseroan pun menegaskan bahwa perpanjangan kembali buyback ini tidak berdampak material yang merugikan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Perpanjangan periode pembelian kembali saham ini merupakan yang kelima kalinya yang dilakukan oleh perseroan. Sebelumnya, buyback dijadwalkan secara bertahap pada periode tiga bulan sejak 27 September 2021 sampai dengan tanggal 26 Desember 2021.

Selanjutnya, perseroan memperpanjang periode pembelian saham kembali pada 24 Desember 2021 sampai 23 Maret 2022. Kemudian, periode buyback diperpanjang untuk ketiga kalinya hingga 21 Juni 2022.

Perseroan kembali memperpanjang periode buyback yang keempat kalinya hingga 16 September 2022, dan kembali diperpanjang hingga 16 September 2022 mendatang.



Buyback saham adalah aksi korporasi yang dilakukan perusahaan berupa pembelian kembali saham yang telah beredar di publik. Buyback saham diperlukan agar jumlah kepemilikan saham publik dalam perusahaan tersebut akan semakin berkurang sehingga likuiditasnya dapat tetap terjaga.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)