Tingkatkan Pengawasan, OJK Bangun Pasar Modal yang Bersih

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, elektronifikasi operasional database bagi para pelaku pengelolaan investasi juga terus dikembangkan sejak tahun 2017. Jika sebelumnya, para pelaku industri pengelolaan investasi masih menggunakan cara manual dan belum terstandar dalam memproses komunikasi yang menunjang pelaksanaan operasionalnya, sejak 2017 hingga saat ini elektronifikasi tersebut terus disempurnakan sehingga tercipta industry pengelolaan investasi yang wajar dan teratur. (Baca juga: Dokter Reisa beberkan 12 Protokol Kesehatan Amakn Covid-19 di Tempat Kerja)

Tidak hanya itu, bahwa sejak 2019 lalu, pengawasan melalui sistem di internal pengawas OJK juga terus disempurnakan. Dinamis dan cepatnya perkembangan industri pengelolaan investasi ini tentunya perlu didukung dengan pola pengawasan yang efisien dan efektif. Sehingga OJK terus berupaya untuk mengembangkan alert system dalam supervisory tools yang dipergunakan. Pengembangan setiap sistempengawasan ini bersifat berkesinambungan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan.

Supervisory Action

Selain memperkuat dan mengembangkan sistem atau tools untuk meningkatkan pengawasan, supervisory action kepada pihak yang melakukan pelanggaran juga terus dilakukan OJK.

Menurut Anto, upaya ini dilakukan guna meningkatkan upaya perlindungan investor, dan menciptakan pasar modal yang wajar dan teratur. Dengan upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan stakeholders atas industri Pasar Modal Indonesia.

Sejak awal, OJK menerapkan pola pembinaan kepada pelaku pasar modal berupa supervisory action, sehingga penindakan pelanggaran ketentuan pasar modal bisalangsung (timely) diberikan dengan meminta pelaku melakukan corrective action. Pola supervisory action ini dilakukan agar pengawasan menjadi lebih efektif denganpenindakan yang tidak terlalu lama dan respon dari pelaku pasar modal lebih cepat dalam melakukan perbaikan. Supervisory action ini tidak menghilangkan proses enforcement, karena OJK tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Baca juga: Sisten Pendidikan Bermasalah, Mantan Ketua DPR: Nadiem tidak Profesional)

Dalam pelaksanaan supervisory action, selama 2019 OJK telah melakukan 206 aksi pengawasan (supervisory action) meliputi berbagai pemeriksaan seperti transasksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang.

“Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain-lainnya,” katanya.

Dari berbagai pelanggaran tersebut, lanjut Anto, OJK memberikan sanksi dan tindaklanjut pengawasan seperti melakukan pemeriksaan investigasi terhadap 17 saham, 8 ebus dan 3 warran serta mensuspen perdagangan 5 saham. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)

OJK juga memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada 3 perusahaan efek dan pembekuan izin 1 Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE). Selain itu dikeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 Manajer Investasi, dan menutup 6 produk Reksa Dana fixed return serta membekukan satu Wakil Manajer Investasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1556 seconds (0.1#10.140)