Pemerintah Perlu Beri Keringanan Pajak Bagi Produk Berdampak Positif

Jum'at, 03 Juli 2020 - 09:48 WIB
loading...
Pemerintah Perlu Beri...
Foto/dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah perlu mendukung pertumbuhan inovasi suatu produk dengan eksternalitas negatif yang lebih rendah. Salah satu caranya dengan pengenaan pajak yang lebih rendah untuk produk alternatif yang membawa dampak positif bagi masyarakat.

Instrumen pajak bisa digunakan untuk mengoreksi dan mengubah perilaku yang membawa dampak buruk atau memiliki eksternalitas negatif serta mendorong lebih banyak munculnya produk inovasi untuk kebaikan masyarakat. (Baca: Restruturisasi Melanda, OJK Minta Bank Salurkan Kredit Baru)

Menurut Partner of Tax Research & Training Services dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji, produk-produk inovasi juga dapat meningkatkan daya saing yang juga dibutuhkan untuk bertahan di masa setelah krisis akibat pandemi Covid-19. Salah satu agenda penting yang harus menjadi perhatian pemerintah adalah mendesain instrumen fiskal dalam rangka pengendalian eksternalitas negatif.

Pada prinsipnya, ketika membicarakan mengenai upaya mencegah eksternalitas negatif maupun mengendalikan perilaku, Bawono menyarankan pemerintah bisa menggunakan instrumen perpajakan. Hal ini merujuk kepada fungsi regulerend, yaitu fungsi pajak untuk mengatur, mendorong, dan mengendalikan kegiatan ekonomi ke arah yang lebih baik. (Baca juga: Mau Dapat Insentif Pajak? Ini Syaratnya)

“Jika suatu produk alternatif memiliki eksternalitas lebih rendah, produk tersebut sepatutnya juga dikenakan pungutan atau beban perpajakan yang lebih rendah,” katanya.

Pajak yang rendah bisa menjadi stimulus bagi produsen untuk terus berinovasi dalam menghadirkan produk-produk yang memiliki eksternalitas negatif yang lebih rendah.

Desain seperti itu, kata Bawono, akan memberikan dua manfaat. Pertama, perilaku konsumsi akan berubah kepada produk yang memiliki eksternalitas lebih rendah. Kedua, produsen akan terdorong melakukan inovasi atas produk-produk baru yang less harmful. (Lihat videonya: Begal Motor Menangis dan Cium Kaki Ibunya Saat Dijenguk)

Sebetulnya desain kebijakan seperti ini sudah diterapkan di Indonesia dalam kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Dalam aturan terbaru yang terbit tahun lalu, dasar pengenaan PPnBM tidak lagi berdasarkan dimensi kendaraan, namun berdasarkan besaran emisi gas buang atau konsumsi bahan bakar. Itu artinya, mobil dengan emisi gas buang yang lebih rendah akan dikenakan tarif PPnBM lebih rendah dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. (Hafid Fuad)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)