Erick Thohir Tunda Keinginan BSI untuk Rights Issue Rp3 Triliun

Rabu, 21 September 2022 - 10:30 WIB
loading...
Erick Thohir Tunda Keinginan BSI untuk Rights Issue Rp3 Triliun
Keinginan BSI untuk mencari modal tambahan diminta untuk ditunda. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menargetkan rights issue akan dilaksanakan pada kuartal IV-2022. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir meminta manajemen BSI untuk bersabar.



Erick menilai aksi korporasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) berupa hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) harus mempertimbangkan dinamika makro ekonomi nasional. Karena itu, dia menyatakan penerbitan saham baru akan lebih tepat bila kondisi ekonomi nasional membaik.

"Sabar, kan kondisi makro ekonomi kita harus pas gitu," ungkap Erick saat ditemui wartawan di kawasan DPR, dikutip Rabu (21/9/2022).

BSI memang menargetkan akan menerbitkan 6 miliar saham seri B dengan nilai Rp500 per saham dengan total nilai Rp3 triliun. Pernyataan pendaftaran hak memesan efek terlebih dahulu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setelah mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 23 September 2022 mendatang.

"Iya itu (rights issue) untuk meningkatkan permodalan ke kita, di kuartal IV ini (2022)," ungkap Hery Gunardi, Dirut BSI, saat ditemui di DPR RI.

Aksi korporasi ini diharapkan akan dapat dilaksanakan dan selesai pada kuartal IV 2022, atau tidak lebih dari 12 bulan setelah persetujuan RUPSLB sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran kepada OJK.

BSI juga berencana untuk menggunakan seluruh dana dari rights issue ini untuk penyaluran pembiayaan, dalam mendukung pertumbuhan bisnis. Jika pemegang saham tidak melaksanakan HMETD miliknya, maka persentase kepemilikan atas saham perseroan akan terdilusi hingga sebanyak-banyaknya 12,73%.



Sebelumnya, Kementerian BUMN mencatat total aset yang dibukukan Bank Syariah Indonesia hingga Juni 2022 mencapai Rp277 triliun. Sementara ekuitas perusahaan pada periode tersebut menyentuh angka Rp26 triliun.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9074 seconds (0.1#10.140)