Tidak Ada Penghapusan Listrik 450 VA, Tenaga Ahli Presiden: Masyarakat Tak Perlu Resah

Rabu, 21 September 2022 - 16:44 WIB
loading...
Tidak Ada Penghapusan Listrik 450 VA, Tenaga Ahli Presiden: Masyarakat Tak Perlu Resah
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Hageng Nugroho mengomentari, soal isu penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang beredar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden , Hageng Nugroho mengatakan, penegasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang tidak ada adanya penghapusan dan pengalihan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA), bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.

Menurut Hageng, pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan energi berkeadilan . Yakni dengan selalu memastikan ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masuk dalam kategori menengah ke bawah.

"Masyarakat tidak perlu resah karena pemerintah selalu memastikan akses energi yang handal dan terjangkau demi mewujudkan energi yang berkeadilan," kata Hageng dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).



Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).

Presiden menyebut, pemerintah tidak pernah berencana untuk membuat peraturan mengenai hal tersebut. Bahkan, subsidi pemerintah untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VA masih tetap diberikan.



Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2061 seconds (0.1#10.140)