40% Bibit Sawit di Kaltim Diduga Palsu

Senin, 18 Agustus 2014 - 12:39 WIB
40% Bibit Sawit di Kaltim Diduga Palsu
40% Bibit Sawit di Kaltim Diduga Palsu
A A A
SAMARINDA - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengingatkan masyarakat pekebun sawit untuk tidak tertipu dengan beredarnya bibit kelapa sawit palsu. Sesuai data Badan Intelejen Negara (BIN), telah beredar bibit palsu di wilayah Sumatera dan Kalimantan sekitar 40%.

“Informasi ini ini membuat kami lebih aktif mengawasi peredaran bibit di Kaltim,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Etnawati, Senin (18/8/2014).

Gencarnya Pemprov Kaltim melalui kebijakan Gubernur Awang Faroek Ishak untuk meneruskan pembangunan subsektor perkebunan untuk komoditi kelapa sawit dari satu juta hektar menjadi 2,4 juta hektar pada 2018 dikhawatirkan memicu peredaran bibit sawit palsu. Untuk itu para pekebun untuk lebih teliti dan tidak tertipu.

Etnawati menjelaskan, sejak 2012 hingga saat ini sudah sekitar 551 ribu bibit palsu atau bibit yang tanpa memiliki sertifikat resmi dari sumber benih yang dimusnahkan. Diduga masih banyak yang beredar maupun ditangkar oleh pelaku tidak bertangungjawab.

Pemusnahan terbesar yaitu di wilayah Nunukan untuk bibit sawit yang diindikasikan berasal dari Malaysia sebanyak 514 ribu bibit pada tahun 2013 dan pemusnahan yang baru dilakukan di wilayah Desa Petangis Kabupaten Paser sebanyak 12 ribu bibit.

Selisih harga bibit bersertifikat dari sumber benih yang ditunjuk pemerintah melalui Kementerian Pertanian dengan bibit palsu sangat mencolok. Misalnya, harga resmi Rp7.500 per bibit. Sedangkan bibit palsu hanya di kisaran Rp5 ribu.

Menurut Etnawati, peluang-peluang usaha untuk subsektor perkebunan untuk tanaman sawit saat ini memberikan celah bagi oknum tidak bertanggungjawab untuk memperjualbelikan bibit sawit illigitim atau palsu. Dinas Perkebunan Kaltim terus menyosialisasikan pentingnya para petani pekebun termasuk perusahaan swasta untuk membeli bibit sawit yang berasal dari sumber benih resmi pemerintah.

“Kerugian sangat besar akan ditanggung petani pekebun maupun pihak perusahaan apabila terlanjur membeli bibit illigitim. Sebab produksi rendah dengan kurun waktu puluhan tahun bahkan kerugian diperkirakan mencapai miliaran rupiah,” kata Etnawati.

Sebaiknya, tambahnya, petani maupun perusahaan swasta yang kan membeli bibit sawit berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Kaltim selaku instansi teknis yang diberi kewenangan untuk pengembangan tanaman perkebunan.

Disebutkan selama periode Januari-April 2014, Dinas Perkebunan Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengawasan Benih Perkebunan (PBP) telah melakukan sertifikasi terhadap 453.285 kecambah kelapa sawit.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4021 seconds (0.1#10.140)