Tolak Rencana Subholding, Serikat Pekerja Pertamina Bentangkan Spanduk
Jum'at, 03 Juli 2020 - 06:12 WIB
loading...
A
A
A
"Pembentukan holding dan subholding Migas dan rencana IPO pada subholding Migas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 terutama ayat 2 dan 3 serta tidak sejalan dengan UU No.19 Tahun 2003 di mana Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas dilarang untuk diprivatisasi," tegas Ketua Umum SP FKPPA, Nur Hermawan di Jakarta, Jumat (3/7/2020).
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Spanduk dari SP FKPPA di atas Gedung Pertamina Shipping menyuarakan kegalauan pekerja Pertamina dan juga seluruh rakyat Indonesia, sebab penugasan distribusi BBM akan dialihkan kepada subholding, padahal dengan kondisi sekarang subholding sangat rawan privatisasi.
Jika dilakukan IPO, maka pelayanan penyaluran BBM pun bisa dipegang swasta. "Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri kedaulatan energi Indonesia," tegas Nur Hermawan.
(Baca Juga: Pertamina Kebut Transformasi Subholding, Ini Rinciannya )
Spanduk dari SP FKPPA di atas Gedung Pertamina Shipping menyuarakan kegalauan pekerja Pertamina dan juga seluruh rakyat Indonesia, sebab penugasan distribusi BBM akan dialihkan kepada subholding, padahal dengan kondisi sekarang subholding sangat rawan privatisasi.
Jika dilakukan IPO, maka pelayanan penyaluran BBM pun bisa dipegang swasta. "Apabila ini terjadi pada sektor energi, maka sudah sangat jelas mengebiri kedaulatan energi Indonesia," tegas Nur Hermawan.
(akr)
Lihat Juga :