Menyesatkan Investor Soal Kecelakaan 737 MAX, Boeing Bayar Denda Rp2,99 Triliun

Jum'at, 23 September 2022 - 20:30 WIB
loading...
Menyesatkan Investor...
Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 triliun atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Boeing akan membayar denda sebesar USD200 juta atau setara Rp2,99 Triliun (Kurs Rp14.984/USD) atas tuduhan menyesatkan investor tentang dua kecelakaan fatal 737 MAX . Regulator pasar saham AS (Amerika Serikat) mengatakan, raksasa penerbangan dan mantan kepala eksekutifnya Dennis Muilenburg membuat pernyataan palsu tentang masalah keselamatan.

Boeing "menempatkan keuntungan di atas keselamatan orang" dalam upaya untuk merehabilitasi citranya, menurut Securities and Exchange Commission (SEC). Seperti diketahui akibat insiden kecelakaan fatal tersebut, 737 MAX dilarang terbang selama 20 bulan setelah dua kecelakaan menewaskan 346 orang.

Sebagai bagian dari penyelesaian, Muilenburg juga akan membayar denda sebesar USD1 juta. Baca Juga:Boeing Perkenalkan Desain dan Konsep Pesawat Hipersonik Baru

"Pada saat krisis dan tragedi, sangat penting bahwa perusahaan publik dan eksekutif memberikan pengungkapan secara terbuka, adil, dan jujur ke pasar," kata Ketua SEC Gary Gensler dalam sebuah pernyataan dilansir Forbes.

"Boeing dan Muilenburg gagal dalam menjalankan kewajiban paling mendasar ini," tambahnya.

Pernyataan SEC juga menerangkan, bahwa Boeing dan Muilenburg tidak mengakui atau menyangkal temuan regulator.

“Kami tidak akan pernah melupakan mereka yang hilang pada Penerbangan Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines Penerbangan 302, dan kami telah membuat perubahan menyeluruh dan mendalam di seluruh perusahaan kami sebagai tanggapan atas kecelakaan itu,” kata Boeing menanggapi pengumuman SEC.

"Perubahan mendasar yang telah diperkuat yakni proses keselamatan dan pengawasan kami terhadap masalah keselamatan, dan telah meningkatkan budaya keselamatan, kualitas, dan transparansi kami," tambah perusahaan.

SEC mengungkapkan, bakal membentuk lembaga pengumpulan dana bagi investor yang menderita kerugian karena informasi yang menyesatkan antara 2018 dan 2019.

Pada 29 Oktober 2018, Lion Air Penerbangan 610 jatuh di Laut Jawa 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta, menewaskan 189 penumpang dan awaknya.

Baca Juga: Pesawat China Eastern Airlines Jatuh, Ini Respons Boeing

Kurang dari lima bulan kemudian, Penerbangan Ethiopian Airlines 302, Boeing 737 Max lainnya dalam perjalanan ke Kenya, jatuh enam menit setelah meninggalkan ibu kota Ethiopia, Addis Ababa. Semua 157 orang di dalamnya tewas.

Kecelakaan itu terkait dengan sistem pengendalian penerbangan yang disebut "Sistem Augmentasi Karakteristik Manuver" (MCAS) di Boeing 737 MAX.

SEC mengatakan bahwa "setelah kecelakaan pertama, Boeing dan Muilenburg tahu bahwa MCAS menimbulkan masalah keselamatan pesawat saat itu, tetapi mereka meyakinkan publik bahwa 737 MAX aman untuk terbang,".

Kecelakaan itu telah merugikan Boeing lebih dari USD20 miliar, termasuk pembayaran kepada keluarga yang menjadi korban dalam kecelakaan itu.

Setelah insiden tersebut, Kongres AS mengesahkan undang-undang baru yang mereformasi bagaimana regulator penerbangan negara itu, Federal Aviation Administration (FAA), mensertifikasi pesawat baru. Beberapa kali uji coba diharapkan akan dimulai tahun depan untuk menyelesaikan klaim yang belum terselesaikan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Timbal Balik Negosiasi...
Timbal Balik Negosiasi Tarif Trump, Danantara Bakal Borong 50 Pesawat Boeing Senilai Rp227 T
Pesan 25 Pesawat Boeing,...
Pesan 25 Pesawat Boeing, Cara Bangladesh Mengurangi Tarif AS
10 Kecelakaan Pesawat...
10 Kecelakaan Pesawat yang Paling Mematikan 25 Tahun Terakhir, 2 Milik Malaysia
Terlambat Boarding 10...
Terlambat Boarding 10 Menit, Mahasiswi Ini Selamat dari Tragedi Kecelakaan Pesawat Air India
Qatar Airways Pesan...
Qatar Airways Pesan 160 Pesawat Boeing saat Kunjungan Trump, Nilainya Rp1.571 Triliun
Maskapai Penerbangan...
Maskapai Penerbangan China dan Boeing Paling Parah Kena Hantam Tarif Trump
Pesawat Pengebom Strategis...
Pesawat Pengebom Strategis Tu-22M3 Rusia Jatuh saat Latihan Penerbangan, Apakah Ada Sabotase?
Pesawat Terjun Payung...
Pesawat Terjun Payung Jatuh di AS, 12 Orang Tewas
Pesawat Frontier Bawa...
Pesawat Frontier Bawa 231 Orang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Potongan Tubuh Korban Berserakan
Rekomendasi
Asosiasi Dosen Ilmu...
Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia: Jokowi Apresiasi UU Polri Baru
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Arab Saudi Bangun Jalur...
Arab Saudi Bangun Jalur Kereta Api Landbridge Rp116 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved