Viral Pertalite Dulu dan Sekarang Beda Warna, Pertamina Buka Suara

Senin, 26 September 2022 - 08:05 WIB
loading...
A A A
Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal)," ucapnya.

Irto membeberka,n warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda saja. Misalnya, warna BBM Pertalite hijau sementara Pertamax biru. Menurutnya rupa warna dari suatu BBM tidak ada kaitannya dengan boros atau tidaknya BBM.

Menurut dia, warna asli BBM justru adalah bening. Pihaknya menambahkan zat pewarna pada BBM hanya bertujuan agar masyarakat umum dapat membedakan jenis-jenis BBM yang digunakan.

"Warna yang diberikan pada BBM hanya untuk pembeda, tidak ada kaitannya dengan boros tidaknya dalam penggunaan BBM," bebernya.

Dia kembali menegaskan, zat pewarna yang dicampurkan ke dalam BBM sama sekali tidak mempengaruhi performa atau kualitas BBM. "Zat pewarna ini tidak berpengaruh terhadap performa atau kualitas atau spesifikasi BBM," kata dia.

Sebagaimana diketahui, netizen di media sosial mengeluhkan bahwa tangki bahan bakar kendaraan mereka lebih cepat habis alias boros.

Pada sebelumnya, netizen di berbagai media sosial menyatakan, sejak harganya naik mereka harus membeli lebih banyak Pertalite untuk menempuh jarak yang sama.

Hal itu juga sudah ditanggapi pihak Pertamina melalui Irto. Irto menegaskan bahwa kualitas Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi sudah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan di Dalam Negeri.

“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP),” kata Irto.

“Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1722 seconds (0.1#10.140)