Pemerintah dan DPR Didorong Implementasikan Rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi
Kamis, 20 Februari 2025 - 20:31 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR didorong mengimplementasikan rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah didorong untukmengakomodir nota akademis yang disusun dari hasil rekomendasi sebagai bahan pendukung penyusunan rencana Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Rekomendasi itu merupakan hasil Seminar Nasional beberapa waktu lalu, yang digelar Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta (KAMAJAYA) bersama Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), bertajuk, "Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi:Arah, Jangkauan, dan Substansi Perubahan."
"Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang," kata Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Daftar 5 Kementerian yang Kena Efisiensi Paling Besar, Anggaran KemenPU Nyaris Dibabat Habis
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan konstruksi di Indonesia agar dimasukan dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
"Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif,perlindungan usaha kecil dan mikro, adaptasi terhadap perubahan teknologi," kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor dan industri konstruksi.
"Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang," kata Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Daftar 5 Kementerian yang Kena Efisiensi Paling Besar, Anggaran KemenPU Nyaris Dibabat Habis
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan konstruksi di Indonesia agar dimasukan dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
"Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif,perlindungan usaha kecil dan mikro, adaptasi terhadap perubahan teknologi," kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor dan industri konstruksi.
Lihat Juga :