Ombudsman Wanti-wanti Ada Potensi Maladministrasi Penyaluran Subsidi BBM

Rabu, 28 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Ombudsman Wanti-wanti...
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi pembicara diskusi bertopik Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan, di Tangerang, Rabu (28/09/2022). FOTO/dok.Istimewa
A A A
TANGERANG - Ombudsman RI mendesak agar pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi segera dilakukan setelah kebijakan kenaikan harga dilakukan. Rekomendasi tersebut perlu diimplementasikan setelah Ombudsman melakukan kajian adanya potensi maladministrasi subsidi BBM.

"Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat diskusi bertajuk Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara, di Tangerang, Banten, Rabu (28/09/2022).



Menurut dia potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Menurut Hery UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” jelas Hery.

Berdasarkan regulasi tersebut, Hery menyebutkan beberapa potensi maladministrasi yang terjadi yaitu Pertama adanya pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta ketentuan peraturan perundangan lainnya; Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi energi; serta ketiga, kelalaian, dimana pemerintah lalai, tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Selain itu, dalam diskusi ini Ombudsman RI juga memberikan saran untuk dapat memasukkan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sedangkan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi. Sebab sanksi hukumnya masih sebatas tindak pidana ringan.



Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Jumlah Unit Kendaraan yang bersumber dari laman korlantas.polri.go.id, jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi atau mobil penumpang yaitu 80,46 persen dan 15,64 persen, namun kendaraan angkutan umum masih menjadi alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi atau mobil penumpang.

"Pemerintah setelah menaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelas Hery.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Mobilitas Lebaran,...
Dukung Mobilitas Lebaran, KAI Logistik Kirim 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
Pertamina Pastikan Distribusi...
Pertamina Pastikan Distribusi Energi Andal Selama Ramadan dan Idulfitri
Sasar Negara Berkembang,...
Sasar Negara Berkembang, Perusahaan Distribusi Ini Terus Kembangkan Teknologi
Aprobi Dukung Mandatori...
Aprobi Dukung Mandatori B40, Distribusi FAME Capai 100% di Januari
DPR Pastikan Distribusi...
DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
SRC dan Bulog Kolaborasi...
SRC dan Bulog Kolaborasi Perkuat Jaringan Distribusi Pangan
Tantangan Distribusi...
Tantangan Distribusi BBM Bersubsidi di Tahun Baru 2025
Ojol Boleh Beli BBM...
Ojol Boleh Beli BBM Subsidi, Pertamina, BPS, dan PLN Samakan Data
Ojol Dipastikan Dapat...
Ojol Dipastikan Dapat Subsidi BBM, Bagaimana Taksi Online?
Rekomendasi
Kejahatan AI Merajalela,...
Kejahatan AI Merajalela, China Awasi Penggunaan Kecerdasan Buatan
Alasan Sebenarnya Ratu...
Alasan Sebenarnya Ratu Camilla Menikah dengan Raja Charles III, Bukan demi Kekuasaan
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
Berita Terkini
Prediksi Harga Emas...
Prediksi Harga Emas Bakal Dekati Rp2 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Kolaborasi Pelaku Industri,...
Kolaborasi Pelaku Industri, Mitra Bisnis dan Konsumen Perkuat Ekosistem Otomotif
1 jam yang lalu
Kadin Indonesia Siap...
Kadin Indonesia Siap Bangun Sistem Digital Pendataan Pekerja Migran
3 jam yang lalu
Kereta Lebaran Jarak...
Kereta Lebaran Jarak Jauh Masih Tersedia 1,4 Juta Kursi
4 jam yang lalu
Efek Perang Dagang,...
Efek Perang Dagang, Harga Emas Ukir Sejarah Baru Tembus Level USD3.000
5 jam yang lalu
PBJT atas Jasa Parkir...
PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta, Ini Ketentuan Baru yang Perlu Diketahui
8 jam yang lalu
Infografis
HMPV Sudah Terdeteksi...
HMPV Sudah Terdeteksi di Indonesia, Apakah Ada Obatnya?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved