Ombudsman Wanti-wanti Ada Potensi Maladministrasi Penyaluran Subsidi BBM

Rabu, 28 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Ombudsman Wanti-wanti...
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi pembicara diskusi bertopik Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan, di Tangerang, Rabu (28/09/2022). FOTO/dok.Istimewa
A A A
TANGERANG - Ombudsman RI mendesak agar pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi segera dilakukan setelah kebijakan kenaikan harga dilakukan. Rekomendasi tersebut perlu diimplementasikan setelah Ombudsman melakukan kajian adanya potensi maladministrasi subsidi BBM.

"Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat diskusi bertajuk Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara, di Tangerang, Banten, Rabu (28/09/2022).



Menurut dia potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Selain itu dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Pasal 28 ayat (3) menyatakan bahwa dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu. Menurut Hery UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM, pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” jelas Hery.

Berdasarkan regulasi tersebut, Hery menyebutkan beberapa potensi maladministrasi yang terjadi yaitu Pertama adanya pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta ketentuan peraturan perundangan lainnya; Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu yang berhak mendapatkan subsidi energi; serta ketiga, kelalaian, dimana pemerintah lalai, tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Selain itu, dalam diskusi ini Ombudsman RI juga memberikan saran untuk dapat memasukkan kriteria sepeda motor dan kendaraan angkutan umum saja yang dapat menggunakan BBM bersubsidi jenis pertalite ke dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Sedangkan BBM bersubsidi jenis solar sudah diatur dalam Perpres tersebut namun perlu diperjelas dan perkuat pengawasannya dengan sanksi hukum yang lebih kuat lagi. Sebab sanksi hukumnya masih sebatas tindak pidana ringan.



Hery menjelaskan bahwa berdasarkan Jumlah Unit Kendaraan yang bersumber dari laman korlantas.polri.go.id, jumlah sepeda motor jauh lebih banyak dibanding mobil pribadi atau mobil penumpang yaitu 80,46 persen dan 15,64 persen, namun kendaraan angkutan umum masih menjadi alat transportasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Sementara konsumsi BBM bersubsidi secara volume memang dominan dinikmati oleh jenis mobil pribadi atau mobil penumpang.

"Pemerintah setelah menaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak," jelas Hery.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elnusa Petrofin Perluas...
Elnusa Petrofin Perluas Distribusi BBM Pembangkit di Kalimantan Barat
Pana Oil Indonesia Terus...
Pana Oil Indonesia Terus Perkuat Jaringan Distribusi
Jelang Idulfitri, Pertagas...
Jelang Idulfitri, Pertagas Pastikan Kehandalan Operasi Penyaluran Energi
Dukung Kelancaran Lebaran,...
Dukung Kelancaran Lebaran, KAI Jamin Distribusi BBM Aman dan Tepat Waktu
Dukung Mobilitas Lebaran,...
Dukung Mobilitas Lebaran, KAI Logistik Kirim 22 Kereta dari Jawa ke Sumatera
Pertamina Pastikan Distribusi...
Pertamina Pastikan Distribusi Energi Andal Selama Ramadan dan Idulfitri
Sasar Negara Berkembang,...
Sasar Negara Berkembang, Perusahaan Distribusi Ini Terus Kembangkan Teknologi
Aprobi Dukung Mandatori...
Aprobi Dukung Mandatori B40, Distribusi FAME Capai 100% di Januari
DPR Pastikan Distribusi...
DPR Pastikan Distribusi LPG 3 Kg Lancar hingga Sub Pangkalan
Rekomendasi
Tarian Tradisional Bali...
Tarian Tradisional Bali Meriahkan Perayaan Hari Tari Sedunia di Museum Nasional
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
Polisi Bongkar Kasus...
Polisi Bongkar Kasus Predator Seksual di Jepara, Korban Capai 21 Anak di Bawah Umur
Berita Terkini
Kementerian BUMN Dorong...
Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial Berbasis AI
23 menit yang lalu
Kinerja Positif, Indonesia...
Kinerja Positif, Indonesia Re Catat Laba Konsolidasi Rp72,7 Miliar di 2024
46 menit yang lalu
19 Perusahaan Korsel...
19 Perusahaan Korsel Bakal Tambah Investasi Rp30 Triliun usai Bertemu Prabowo, Ini Daftarnya
1 jam yang lalu
Optimalkan Potensi KEK...
Optimalkan Potensi KEK Mandalika dengan Membangun Ekosistem Pariwisata Hijau
1 jam yang lalu
Penertiban Kawasan Hutan...
Penertiban Kawasan Hutan Diminta Utamakan Kepastian Hukum dan Data Valid
2 jam yang lalu
Mendorong Hilirisasi...
Mendorong Hilirisasi Industri Berbasis Sumber Daya Lokal di Maluku Utara
2 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved