Ombudsman Wanti-wanti Ada Potensi Maladministrasi Penyaluran Subsidi BBM
Rabu, 28 September 2022 - 20:08 WIB
loading...
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat menjadi pembicara diskusi bertopik Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan, di Tangerang, Rabu (28/09/2022). FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
TANGERANG - Ombudsman RI mendesak agar pembatasan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi segera dilakukan setelah kebijakan kenaikan harga dilakukan. Rekomendasi tersebut perlu diimplementasikan setelah Ombudsman melakukan kajian adanya potensi maladministrasi subsidi BBM.
"Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat diskusi bertajuk Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara, di Tangerang, Banten, Rabu (28/09/2022).
Baca Juga: Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat
Menurut dia potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
"Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto saat diskusi bertajuk Implementasi MyPertamina dalam Penentuan Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi yang diselenggarakan secara hybrid oleh Lingkar Pemuda Nusantara, di Tangerang, Banten, Rabu (28/09/2022).
Baca Juga: Ombudsman Sebut Penahanan 1,4 Juta Kg Produk Impor Hortikultura Tidak Tepat
Menurut dia potensi maladministrasi setelah melakukan kajian cepat Ombudsman dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 Tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu, Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
Lihat Juga :