Indeks Kepercayaan Industri Naik, Menperin: Kebijakan Sudah On the Track

Sabtu, 04 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
Indeks Kepercayaan Industri...
Pemerintah terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mendorong aktivitas sektor industri manufaktur pada era new normal. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Kementerian Perindustrian mengungkapkan kenaikan Purchasing Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia menjadi 39,1 pada bulan Juni 2020 dinilai menandakan mulai pulihnya sektor industri manufaktur nasional.

Lonjakan indeks tersebut juga mendorong peningkatan kepercayaan sektor industri manufaktur terhadap berbagai langkah strategis yang dijalankan oleh pemerintah dalam upaya memacu roda perekonomian.

“Hal terpenting selain naiknya indeksi PMI pada Juni 2020 adalah meningkatnya tingkat kepercayaan pelaku industri manufaktur. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam era new normal sudah on the track,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu (4/7/2020).

Berdasarkan data yang dikeluarkan IHS Markit, indeks output masa depan, tolok ukur, dan sentimen bisnis melonjak ke angka 73% di bulan keenam.

“Angka ini merupakan yang tertinggi selama lima bulan terakhir dan capaian ini menjadi bekal pemerintah untuk terus mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat terus mendorong aktivitas sektor industri manufaktur pada era new normal,” terangnya.

Meski begitu, dia menekankan hal utama yang harus diantisipasi adalah pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III dan IV tahun 2020. “Periode tersebut sangat penting sehingga kita harus bisa mengantisipasi dengan baik, karena menentukan performa ekonomi nasional pada tahun 2021,” jelasnya.

Agus pun mengungkapkan, sektor industri merupakan kontributor terbesar terhadap PDB nasional. Hal ini terlihat dari sumbangsihnya terhadap perekonomian pada kuartal I tahun 2020 sebesar 19,98%.

“Sehingga, untuk mempertahankan kinerja sektor manufaktur, Kemenperin mendukung industri tetap beroperasi, dengan mengurus Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta mematuhi aturan protokol kesehatan,” tegasnya.

Hingga saat ini, Kemenperin telah mengeluarkan lebih dari 17 ribu IOMKI. Dengan izin beroperasinya sektor industri tersebut, sebanyak lima juta tenaga kerja dapat terus bekerja. Hal ini menandakan bahwa aktivitas industri dapat menopang kesejahteraan masyarakat. (Baca juga : Penerapan Industri 4.0 Gairahkan Manufaktur di Era New Normal )

Selain fokus mendukung pemulihan sektor industri dari pandemi Covid-19 melalui berbagai stimulus, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif bagi para calon investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia, termasuk super deductible tax sebesar 300% bagi industri yang mengembangkan fasilitas penelitian dan pengembangnnya di Indonesia dan sebesar 200% bagi industri yang mengembangkan kegiatan pendidikan vokasi di dalam negeri.

“Selain itu, hingga tahun 2024, pemerintah akan mengembangkan 27 kawasan industri baru yang tersebar di seluruh Indonesia,” jelas Menperin.

Untuk memfasilitasi investor, termasuk yang merelokasi pabriknya dari China, pemerintah juga membuka kawasan industri di Batang, Jawa Tengah. “Tersedia lahan sekitar 4.000 hektare yang berada di area PTPN IX Siluwok dengan beberapa keunggulan untuk kemudahan investor,” imbuhnya.

Kawasan Industri Batang memiliki lokasi strategis dengan fasilitas pelabuhan, air bersih yang terjamin, akses rel kereta api, serta sejajar dengan Tol Trans Jawa. “Kami berharap kawasan industri ini dapat menjadi investment heaven bagi calon investor,” pungkasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1015 seconds (0.1#10.140)