Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Lagi Sore Ini atau Besok

Senin, 10 Oktober 2022 - 14:51 WIB
loading...
Kabar Baik, Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Lagi Sore Ini atau Besok
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap V diperkirakan bakal cair mulai sore ini, atau paling lambat besok, usai dipastikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap V diperkirakan bakal cair mulai sore ini, atau paling lambat besok. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan terus menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp600 ribu kepada para pekerja .



Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan pada penyaluran BSU tahap V ini kemungkinan bakal mulai dicairkan paling lambat besok.

"Sore ini atau besok (BSU) cair," ujar Dirjen PHI dan Jamsos kepada MNC Portal, Senin (10/10/2022).

Indah menjelaskan, pada penyaluran tahap ini setidaknya bakal di transfer melalui bank Himbara yang sebelumnya sudah terdaftar berbarengan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah penerima pada tahap V ini Indah menyebutkan setidaknya bakal disalurkan kepada 325.294 penerima.

Adapun total keseluruhan penyaluran BSU hingga tahap IV setidaknya sudah tersalurkan ke 8.168.987 penerima atau terealisasi 63,60%. Targetnya penyalur BSU ini akan rampung sebelum penutupan tahun 2022.



Selanjutnya masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id. Masyarakat atau pekerja juga bisa mengecek apakah termasuk penerima BSU atau tidak.

Sekadar informasi, pada penyaluran BSU kali ini, Kemnaker memprioritaskan untuk para pekerja formal yang menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Adapun syarat lainnya adalah pekerja tersebut mempunyai gaji Rp3,5 juta per bulan.

Meski demikian memungkinkan untuk para pekerja/buruh yang memiliki gaji di bawah standar upah minum kota/provinsi untuk bisa mendapatkan BSU tersebut. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)