Rekam Jejak Jadi Panduan, Bos BUMN Bermasalah Bisa Langsung Digeser
Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:09 WIB
loading...
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi perusahaan pelat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi perusahaan pelat. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi BUMN dan calon Direksi.
Erick Thohir merevisi persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.
Baca Juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.
Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.
Erick Thohir merevisi persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi perusahaan pelat merah. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-7/MBU/09/2022.
Baca Juga: Erick Thohir Punya Aturan Baru Soal Pengangkatan Dewan Direksi BUMN
Dalam bagian pertimbangan beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan BUMN, maka Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-11/MBU/07/2021 perlu diubah.
Hasil perubahan tersebut mencatatkan bila Menteri BUMN perlu memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi, sebelum diangkat dan bergabung dalam manajemen perseroan.
Lihat Juga :