Rekam Jejak Jadi Panduan, Bos BUMN Bermasalah Bisa Langsung Digeser
Selasa, 11 Oktober 2022 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam melakukan pengukuran integritas, perilaku yang baik, dan perilaku jujur calon anggota Direksi, Menteri harus memperhatikan dan mempertimbangkan daftar dan rekam jejak," demikian bunyi Pasal 2A, dikutip Selasa (11/10/2022).
Baca Juga: Rombak Direksi BUMN, Erick Thohir Tak Takut Diancam
Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.
Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.
Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Rombak Direksi BUMN, Erick Thohir Tak Takut Diancam
Sebelum aturan syarat dan tata cara pengangkatan Dewan Direksi diubah, dijelaskan bila talenta terseleksi adalah mereka yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris atau Pengawasan BUMN. Usulan tersebut berdasar penilaian rekam jejak yang terdiri atas kinerja dan kapasitas.
Namun, dengan adanya perubahan, maka Menteri BUMN secara langsung mempertimbangkan daftar dan rekam jejak calon Dewan Direksi. Menteri BUMN pun secara berkala menyusun daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi.
Penyusunan tersebut salah satunya didasarkan pada kriteria yang ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa atau dinyatakan bersalah dengan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :