CHT Naik Lagi di 2023, Ini Saran dan Rekomendasi Hasil Kajian untuk Pemerintah
Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Lebih lanjut, rektor Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) Hikmahanto Juwana mengingatkan ancaman yang akan dihadapi bila pemerintah tidak hati-hati melindungi kelangsungan IHT.
Pertama, ancaman dari dalam negeri seperti maraknya rokok ilegal. Kedua, ancaman yang datangnya dari luar negeri.
“Mereka ingin mengambil pangsa pasar yang ada di Indonesia. Di Indonesia pangsa pasar sangat luar biasa dan tentu merupakan sesuatu yang seksi. Hal ini sangat mungkin ada gangguan dari luar negeri. Ini yang perlu kita waspadai,” tukasnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengharapkan pemerintah mampu merumuskan sebuah kebijakan terhadap IHT yang semangatnya kemandirian.
Dia pun menyebut revisi PP No. 109 tahun 2012 yang saat ini masih dibahas kementerian/lembaga terkait bisa menjadi ancaman bagi ekosistem tembakau.
Padahal, keberadaan PP 109/2012 ini sudah mengakomodasi banyak perjanjian antar negara yang berkaitan dengan hasil tembakau.
Melalui perjanjian internasional, ungkap dia, kemandirian/kedaulatan negara kita bisa dikerdilkan, karena mengikuti apa yang ditentukan oleh perjanjian internasional tersebut.
Hikmahanto juga menilai Indonesia sudah tepat tidak mengikuti perjanjian internasional FCTC dengan tetap teguh memegang kemandirian.
“Saya tidak ingin Indonesia yang merupakan pangsa pasar besar yang memanfaatkan IHT tergantung ke negara-negara lain dan IHT kita bisa hancur. Maka itu, segala kepentingan mesti dilihat secara bersama, dan mudah-mudahan pemerintah sebagai regulator bisa membuat kebijakan yang adil buat semua,” tutup dia.
Pertama, ancaman dari dalam negeri seperti maraknya rokok ilegal. Kedua, ancaman yang datangnya dari luar negeri.
“Mereka ingin mengambil pangsa pasar yang ada di Indonesia. Di Indonesia pangsa pasar sangat luar biasa dan tentu merupakan sesuatu yang seksi. Hal ini sangat mungkin ada gangguan dari luar negeri. Ini yang perlu kita waspadai,” tukasnya.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia itu mengharapkan pemerintah mampu merumuskan sebuah kebijakan terhadap IHT yang semangatnya kemandirian.
Dia pun menyebut revisi PP No. 109 tahun 2012 yang saat ini masih dibahas kementerian/lembaga terkait bisa menjadi ancaman bagi ekosistem tembakau.
Padahal, keberadaan PP 109/2012 ini sudah mengakomodasi banyak perjanjian antar negara yang berkaitan dengan hasil tembakau.
Melalui perjanjian internasional, ungkap dia, kemandirian/kedaulatan negara kita bisa dikerdilkan, karena mengikuti apa yang ditentukan oleh perjanjian internasional tersebut.
Hikmahanto juga menilai Indonesia sudah tepat tidak mengikuti perjanjian internasional FCTC dengan tetap teguh memegang kemandirian.
“Saya tidak ingin Indonesia yang merupakan pangsa pasar besar yang memanfaatkan IHT tergantung ke negara-negara lain dan IHT kita bisa hancur. Maka itu, segala kepentingan mesti dilihat secara bersama, dan mudah-mudahan pemerintah sebagai regulator bisa membuat kebijakan yang adil buat semua,” tutup dia.
(ind)
Lihat Juga :