Bisnis Batu Bara Masih Membara, Harganya Diramal Terus Melambung Tinggi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tingginya permintaan, membuat harga batu bara diperkirakan masih tetap tinggi untuk beberapa waktu ke depan. Terlebih saat krisis energi masih terjadi di benua Eropa, ditambah mahalnya minyak dunia serta krisis berkepanjangan antara Rusia-Ukraina membuat potensi lonjakan harga batu bara masih terjadi.
"Saat ini salah satu kelemahan dari EBT seperti solar panel, energi angin adalah intermitten. Hal ini yang membuat kebutuhan akan energi fosil masih cukup tinggi termasuk dari batubara ini," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (12/9/2022).
Meskipun saat ini, dunia sedang gencar menuju green energy tapi kebutuhan energi yang stabil masih tinggi. Dia menambahkan, ekonomi global yang masih baru berjalan pasca pandemi membutuhkan energi yang murah dan jumlahnya cukup banyak.
"Meskipun tahun 2023 diprediksi dunia akan resesi, tapi saya melihat kebutuhan akan batubara akan cukup tinggi. Meskipun akan turun, tapi tidak akan drastis turunnya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.
Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
"Saat ini salah satu kelemahan dari EBT seperti solar panel, energi angin adalah intermitten. Hal ini yang membuat kebutuhan akan energi fosil masih cukup tinggi termasuk dari batubara ini," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (12/9/2022).
Baca Juga
Meskipun saat ini, dunia sedang gencar menuju green energy tapi kebutuhan energi yang stabil masih tinggi. Dia menambahkan, ekonomi global yang masih baru berjalan pasca pandemi membutuhkan energi yang murah dan jumlahnya cukup banyak.
"Meskipun tahun 2023 diprediksi dunia akan resesi, tapi saya melihat kebutuhan akan batubara akan cukup tinggi. Meskipun akan turun, tapi tidak akan drastis turunnya," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.
"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta
Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.
Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.
Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.
Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.
(akr)