Bisnis Batu Bara Masih Membara, Harganya Diramal Terus Melambung Tinggi

Rabu, 12 Oktober 2022 - 12:00 WIB
loading...
Bisnis Batu Bara Masih...
Harga batu bara diperkirakan masih tetap tinggi untuk beberapa waktu ke depan, ini beberapa penyebabnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tingginya permintaan, membuat harga batu bara diperkirakan masih tetap tinggi untuk beberapa waktu ke depan. Terlebih saat krisis energi masih terjadi di benua Eropa, ditambah mahalnya minyak dunia serta krisis berkepanjangan antara Rusia-Ukraina membuat potensi lonjakan harga batu bara masih terjadi.

"Saat ini salah satu kelemahan dari EBT seperti solar panel, energi angin adalah intermitten. Hal ini yang membuat kebutuhan akan energi fosil masih cukup tinggi termasuk dari batubara ini," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan saat dihubungi MNC Portal, Rabu (12/9/2022).

Baca Juga: IATA Raih Kontrak Penjualan Batu Bara USD108 Juta, Hary Tanoe: Bukti Keseriusan MNC di Industri Batu Bara

Meskipun saat ini, dunia sedang gencar menuju green energy tapi kebutuhan energi yang stabil masih tinggi. Dia menambahkan, ekonomi global yang masih baru berjalan pasca pandemi membutuhkan energi yang murah dan jumlahnya cukup banyak.

"Meskipun tahun 2023 diprediksi dunia akan resesi, tapi saya melihat kebutuhan akan batubara akan cukup tinggi. Meskipun akan turun, tapi tidak akan drastis turunnya," tambahnya.

Baca Juga: Rogoh Rp24 Triliun, Salim Group Cicipi Legitnya Bisnis Batu Bara

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perang Rusia Ukraina yang belum mereda menyebabkan harga batu bara masih tetap tinggi pada tahun depan.

"Tahun 2023, diperkirakan proyeksi harga batu bara akan tetap tinggi karena konflik masih belum ada kepastian," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta

Harga batu bara yang tinggi juga disebabkan oleh peningkatan permintaan dari India dan China untuk pemenuhan batu bara mereka. Ditambah dampak dari krisis energi Eropa, membuat benua Biru itu membakar kembali batu bara saat harga gas semakin tinggi akibat pengetatan pasokan Rusia.

Arifin menuturkan, bahwa pemerintah Indonesia telah mengatur kewajiban domestic market obligation (DMO) bagi pemegang PKP2B, IUP, dan IUPK batu bara untuk menjaga pasokan batu bara dalam negeri.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengamanatkan kebijakan nasional pengutamaan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang kebijakan energi Nasional yang mengamanatkan prioritas batu bara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. Kegiatan ekspor dapat dilakukan setelah kebutuhan di dalam negeri terpenuhi.

Aturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemegang IUP dan IUPK wajib mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri dan bagi pemegang IUP dan IUPK yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Nomor 139 Tahun 2021 yang mewajibkan IUP, IPUK, dan PKP2B memenuhi DMO sebesar 25% dari rencana produksi yang disetujui dan ketentuan harga jual batu bara untuk kelistrikan umum sebesar 70 dolar AS per ton, serta pengaturan sanksi pelarangan ekspor denda dan pengenaan dana kompensasi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketahanan Energi Nasional...
Ketahanan Energi Nasional Dinilai Masih Rapuh di Tengah Tekanan Global
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
Ekspor Sawit hingga...
Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus Lewat BUMN, Prabowo Ingin Selamatkan Rp2.653 Triliun per Tahun
Prabowo Wajibkan Ekspor...
Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu lewat BUMN, Harga Ditentukan RI
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Stok Batu Bara Pembangkit...
Stok Batu Bara Pembangkit PLN Tahan 15,9 Hari, Pasokan LNG 12 Hari
China Revisi Jumlah...
China Revisi Jumlah Korban Tewas Tragedi Tambang Batu Bara, dari 90 Jadi 82 Orang
Memahami Ide Kebijakan...
Memahami Ide Kebijakan Ekspor Satu Pintu Presiden Prabowo
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
Rekomendasi
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
10 Pengusaha Sukses...
10 Pengusaha Sukses yang Memulai Bisnis di Usia 50 Tahun ke Atas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved