Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:57 WIB
loading...
Bikin Omzet Turun, Pedagang...
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional. Sebab, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omzet pedagang pasar.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi. Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang. Selain itu rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat, hal ini sangat membantu arus kas pedagang pasar.

"Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omzet pedagang pasar," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga : Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

"Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut," tegas Mujib.

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo Kesal BUMN Banyak...
Prabowo Kesal BUMN Banyak Banget tapi Rugi: Saya Minta Semua Dibersihkan
Kebakaran Pasar Induk...
Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Rugikan Rp35 Miliar, Ikappi Sebut Ada Ledakan
Prabowo Geram BUMN Rugi...
Prabowo Geram BUMN Rugi Malah Bagi-bagi Bonus: Brengsek Banget Ini!
Optimalisasi Pasar Rakyat...
Optimalisasi Pasar Rakyat agar Pangan Murah Menyentuh Ujung Daerah
Beras Oplosan Marak...
Beras Oplosan Marak Beredar, Asosiasi: Pedagang Pasar Kerap Disalahkan
Driver Ojol Diusulkan...
Driver Ojol Diusulkan Jadi Karyawan Tetap, Untung atau Malah Buntung?
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
BPIP Apresiasi Pemkab...
BPIP Apresiasi Pemkab Banyumas Buat Perda Pendidikan Pancasila
Rekomendasi
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Berita Terkini
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Panda Bond Akan Manfaatkan...
Panda Bond Akan Manfaatkan Skema LCT, Bisa Tambah Cadev USD50 Miliar
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Purbaya soal Anggaran...
Purbaya soal Anggaran MBG: Saya Maunya Nol, Tapi Nggak Bisa Kan
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved