Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR

Kamis, 13 Oktober 2022 - 17:57 WIB
loading...
Bikin Omzet Turun, Pedagang Pasar Keluhkan Perda KTR
Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengeluhkan penerapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di area pasar tradisional. Sebab, dengan adanya Perda KTR, aktivitas konsumsi dan jual beli rokok akan dibatasi sehingga berpengaruh pada menurunnya omzet pedagang pasar.

Sekretaris Jenderal APPSI Mujiburrohman menjelaskan, pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan dampak sosial ekonomi ketika menyusun sebuah regulasi. Menurutnya, banyak pedagang pasar yang menggantungkan pendapatannya dari menjual rokok sehingga dari sisi ekonomi Perda KTR di pasar tradisional mengancam mata pencaharian pedagang. Selain itu rokok termasuk produk yang perputarannya cukup cepat, hal ini sangat membantu arus kas pedagang pasar.

"Rokok, terutama kretek, adalah khas Indonesia. Kalau misalnya merokok dan menjualnya dilarang total dan bukan diatur, jelas ini akan berdampak pada menurunnya omzet pedagang pasar," ujar Mujib kepada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Baca juga : Pemerintah Mau Bikin Kawasan Industri Rokok, UKM dan IKM Diajak Gabung

Mujib meminta agar pemerintah memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi terutama yang berkaitan dengan mata pencaharian masyarakat. Ia juga mengeluhkan atas absennya pelibatan stakeholder termasuk APPSI dalam penyusunan Perda KTR.

"Harusnya pengaturan di satu area memperhatikan aspirasi orang-orang di lingkungan tersebut supaya tidak menimbulkan polemik. Dilihat aturan ini mayoritas menolak berbagai bentuk larangan. Jadi, jangan maunya sendiri dalam menyusun kebijakan agar regulasi yang dihasilkan seimbang dan mendapat dukungan pemangku kepentingan yang akan menjalankan peraturan tersebut," tegas Mujib.

Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan sebagai payung hukum nasional peraturan pengendalian rokok telah mengatur kebijakan penjualan dan promosi rokok yang diizinkan pada tempat penjualan, termasuk di pasar. Peraturan Daerah juga diharuskan menerapkan regulasi yang selaras dengan payung hukum nasional sesuai hierarki hukum yang berlaku. Hal tersebut bertujuan menjaga kepastian hukum yang mendukung kegiatan usaha di lapangan.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif INDEF Ahmad Tauhid menjelaskan, Perda KTR tidak akan efektif jika membatasi dan mengatur penjualan di ritel tradisional, seperti warung dan pasar, lantaran ekosistem ritel tradisional yang sangat heterogen.

Baca juga : Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal

"Pengawasan jika sampai ke warung dan pasar akan sulit, karena sangat heterogen dan terbuka. Siapa yang akan mengawasi warung yang jumlahnya sangat banyak? Perda tidak bisa menyentuh itu, karena Perda KTR hanya mengatur tempat tertentu saja," ujarnya.

Menurut Ahmad, mengatur penjualan rokok di ritel tradisional akan menekan pendapatan pedagang. Sebab, selain sebagai salah satu komoditas utama penjualan, di tengah kenaikan cukai dan harga rokok, terjadi peralihan preferensi untuk mengonsumsi rokok murah.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2152 seconds (0.1#10.140)