Perdagangan dan Pajak Karbon Diterapkan Mulai 2025, Dananya untuk Apa?
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Airlangga, dana dari pajak karbon akan digunakan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.
Untuk diketahui, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Di Selandia Baru, Sapi Kentut Akan Dikenai Pajak
Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.
Untuk diketahui, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca juga: Di Selandia Baru, Sapi Kentut Akan Dikenai Pajak
Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.
Lihat Juga :