Perdagangan dan Pajak Karbon Diterapkan Mulai 2025, Dananya untuk Apa?
Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
Perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang. Ilustrasi foto/pexels/pixabay
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 23% pada 2025 dan 31,89% pada 2030, serta target nol emisi karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.
Selaras dengan target tersebut, perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Bikin Penasaran Ilmuwan, Pohon Berusia 120 Tahun Ini Mampu Serap 10 Persen Karbon Sendirian
Dia menerangkan, perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan.
Selaras dengan target tersebut, perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang.
"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Bikin Penasaran Ilmuwan, Pohon Berusia 120 Tahun Ini Mampu Serap 10 Persen Karbon Sendirian
Dia menerangkan, perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan.
Lihat Juga :