Perdagangan dan Pajak Karbon Diterapkan Mulai 2025, Dananya untuk Apa?

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:38 WIB
loading...
Perdagangan dan Pajak...
Perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang. Ilustrasi foto/pexels/pixabay
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menargetkan penurunan emisi karbon sebesar 23% pada 2025 dan 31,89% pada 2030, serta target nol emisi karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2060 atau lebih cepat.

Selaras dengan target tersebut, perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan mulai tahun 2025 mendatang.

"Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025," ujar Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 di Jakarta, Kamis (13/10/2022).



Dia menerangkan, perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan.

Menurut Airlangga, dana dari pajak karbon akan digunakan untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.

Untuk diketahui, perdagangan karbon dan pajak karbon merupakan instrumen yang telah disiapkan oleh pemerintah guna memerangi tingginya emisi buang.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).



Aturan tersebut merupakan inisiatif Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tengah mendukung perencanaan energi dan ekonomi hijau agar terlaksana di Indonesia.

Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau adalah akuisisi energi bersih, aturan mengenai PLTU pensiun dini, dan konversi sumber energi kotor.

Airlangga menguraikan, akuisisi energi bersih dilakukan dengan memberikan insentif yang akan melakukan riset dan pengembangan serta berinvestasi pada energi bersih atau terbarukan.



Adapun peraturan mengenai pensiun dini batu bara akan mengatur pemberian santunan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang akan dipensiunkan dini.

Sementara itu, konversi sumber energi kotor dilakukan dengan memberikan insentif untuk mengubah sumber energi kotor menjadi sumber energi bersih.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1002 seconds (0.1#10.140)