Karpet Merah Investor IKN Nusantara, Ada Bebas Pajak Selama 30 Tahun
Rabu, 19 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
Beragam insentif sedang disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk menarik investor agar menanamkan modalnya ke Ibu kota negara (IKN) Nusantara, salah satunya tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Beragam insentif sedang disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk menarik investor agar menanamkan modalnya ke Ibu kota negara (IKN) Nusantara . Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif dan skemanya untuk investor IKN Nusantara .
"Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal," ujar Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.
"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," sambung Bambang.
Baca Juga: Ajak Investor Tanam Duit di IKN Nusantara, Jokowi: Kesempatan Emas yang Tak Akan Terulang
Contoh selanjutnya, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.
"Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal," ujar Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara
Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.
"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," sambung Bambang.
Baca Juga: Ajak Investor Tanam Duit di IKN Nusantara, Jokowi: Kesempatan Emas yang Tak Akan Terulang
Contoh selanjutnya, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.
Lihat Juga :