Karpet Merah Investor IKN Nusantara, Ada Bebas Pajak Selama 30 Tahun

Rabu, 19 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
Karpet Merah Investor...
Beragam insentif sedang disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk menarik investor agar menanamkan modalnya ke Ibu kota negara (IKN) Nusantara, salah satunya tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Beragam insentif sedang disiapkan pemerintah sebagai upaya untuk menarik investor agar menanamkan modalnya ke Ibu kota negara (IKN) Nusantara . Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyelesaikan Peraturan Pemerintah yang akan mengatur insentif dan skemanya untuk investor IKN Nusantara .

"Saat ini kami sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah yang akan memberikan berbagai insentif fiskal dan non fiskal," ujar Bambang dalam penjajakan pasar IKN Nusantara, Selasa (18/10/2022).

Baca Juga: Tawaran Menarik, Investor Bisa Dapat Izin HGB hingga 160 Tahun di IKN Nusantara

Bambang memberikan contoh insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN Nusantara adalah tax holiday atau pengurangan atau penghapusan pajak yang dikenakan kepada wajib pajak (WP) selama jangka waktu tertentu.

"Misalnya untuk infrastruktur dan layanan umum senilai Rp500 miliar di tahap awal, akan diberikan tax holiday selama 30 tahun, ini lebih panjang dari daerah lain," sambung Bambang.

Baca Juga: Ajak Investor Tanam Duit di IKN Nusantara, Jokowi: Kesempatan Emas yang Tak Akan Terulang

Contoh selanjutnya, pemberian tax holiday untuk investor yang akan membangun fasilitas ekonomi, seperti membangun pusat perbelanjaan modern (mall), fasilitas MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) akan mendapat tax holiday selama 20 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Di Tengah Tren Trading,...
Di Tengah Tren Trading, Aplikasi Berizin dan Regulasi Kian Penting Lindungi Investor
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Di Motion Trade, Anargya...
Di Motion Trade, Anargya Asset Management Bikin Challenge dengan Total Reward Rp25 Juta
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Rekomendasi
Road To Kilau Raya MNCTV...
Road To Kilau Raya MNCTV Siap Ajak Warga Klaten Joget dan Nyanyi Lagu-Lagu Viral
AS Restui Arab Saudi...
AS Restui Arab Saudi Miliki Program Nuklir, Israel Ketakutan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Berita Terkini
Bahas Efisiensi Anggaran...
Bahas Efisiensi Anggaran MBG, Purbaya dan Kepala BGN Baru Bakal Bertemu Minggu Depan
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Inflasi Kembali Muncul,...
Inflasi Kembali Muncul, Penting bagi Trader Mengamati Rilis CPI Berikutnya
Uang Beredar Tumbuh...
Uang Beredar Tumbuh 8,7%, Per Juni 2026 Tembus Rp10.432,8 Triliun
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Mengapa Didimax Menjadi...
Mengapa Didimax Menjadi Pilihan Banyak Trader? Ternyata ini Alasannya
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved