PT PELNI Amankan Aset Tanah dan Bangunan di Makassar

Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Menurut Agustinus, pihaknya sudah yakin sejak awal bahwa kejanggalan itu akan terbukti di aparat Penegak Hukum. PN Makassar pun mengadili dugaan pemalsuan dengan nomor perkara 1541/PID.B/2019/PN.Mks Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Abdul Karim bin Lambeng mencantumkan akta kematian sebagai bukti di pengadilan yang ternyata tidak tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Putusan persidangan yang dibacakan pada 22 April 2020 lalu menyatakan bahwa Abdul Karim bin Lambeng "terbukti bersalah dengan sengaja memakai akta otentik yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu" dan menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menyusul kemenangan PT PELNI membuktikan tindakan pidana Abdul Karim bin Lambeng, PT PELNI kembali memperoleh kemenangan di tingkat kasasi yang akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Makassar dan menyatakan objek perkara sah secara hukum sebagai milik PT PELNI.

"Atas keadilan ini, kami mnegucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah bekerja secara profesional sehingga bisa membongkar dan membuktikan pemalsuan bukti oleh Saudara Abdul Karim bin Lambeng," kata Agustinus Prima beberapa waktu lalu.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Mudik Gratis Pelni Siapkan...
Mudik Gratis Pelni Siapkan 500 Tiket Kapal Gratis, Catat Rute dan Cara Daftarnya
Pelni Buka Lowongan...
Pelni Buka Lowongan Kerja, Pelamar Berusia 45 Tahun Boleh Daftar
Jumlah Penumpang Kapal...
Jumlah Penumpang Kapal Saat Momen Nataru 2022-2023 Diprediksi Naik 100 Persen
Pernyataan Komisaris...
Pernyataan Komisaris Pelni Tuai Kecaman, Ini Penjelasan Perusahaan
Beri Perlindungan ke...
Beri Perlindungan ke Penumpang Kapal, Pelni Gandeng Asuransi Aspan
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pelni, KPK Mulai Proses Penyidikan
Dukung Kegiatan Keagamaan...
Dukung Kegiatan Keagamaan di Papua, Pelni Kerahkan 2 Kapal Perintis
Rekomendasi
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Ilmuwan Bikin Roti dengan...
Ilmuwan Bikin Roti dengan Ragi dari Kulit Mumi Berusia 5.300 Tahun
Jonatan Christie Tak...
Jonatan Christie Tak Mau Terbebani Ekspektasi di Final Indonesia Open 2026
Berita Terkini
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved