PT PELNI Amankan Aset Tanah dan Bangunan di Makassar

Senin, 06 Juli 2020 - 15:50 WIB
loading...
A A A
Menurut Agustinus, pihaknya sudah yakin sejak awal bahwa kejanggalan itu akan terbukti di aparat Penegak Hukum. PN Makassar pun mengadili dugaan pemalsuan dengan nomor perkara 1541/PID.B/2019/PN.Mks Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Abdul Karim bin Lambeng mencantumkan akta kematian sebagai bukti di pengadilan yang ternyata tidak tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar.

Putusan persidangan yang dibacakan pada 22 April 2020 lalu menyatakan bahwa Abdul Karim bin Lambeng "terbukti bersalah dengan sengaja memakai akta otentik yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu" dan menjatuhinya dengan hukuman penjara selama 4 bulan.

Menyusul kemenangan PT PELNI membuktikan tindakan pidana Abdul Karim bin Lambeng, PT PELNI kembali memperoleh kemenangan di tingkat kasasi yang akhirnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Makassar dan menyatakan objek perkara sah secara hukum sebagai milik PT PELNI.

"Atas keadilan ini, kami mnegucapkan terima kasih kepada segenap jajaran Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang telah bekerja secara profesional sehingga bisa membongkar dan membuktikan pemalsuan bukti oleh Saudara Abdul Karim bin Lambeng," kata Agustinus Prima beberapa waktu lalu.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pergantian Direksi Disorot,...
Pergantian Direksi Disorot, Mampukah Kejayaan Pelni Kembali?
Digitalisasi Maritim,...
Digitalisasi Maritim, Pelni dan DTP Perkuat Layanan Berbasis Teknologi Satelit LEO BuanterOne
Mudik Gratis Pelni Siapkan...
Mudik Gratis Pelni Siapkan 500 Tiket Kapal Gratis, Catat Rute dan Cara Daftarnya
Pelni Buka Lowongan...
Pelni Buka Lowongan Kerja, Pelamar Berusia 45 Tahun Boleh Daftar
Jumlah Penumpang Kapal...
Jumlah Penumpang Kapal Saat Momen Nataru 2022-2023 Diprediksi Naik 100 Persen
Pernyataan Komisaris...
Pernyataan Komisaris Pelni Tuai Kecaman, Ini Penjelasan Perusahaan
PT Pelni Buka Lowongan...
PT Pelni Buka Lowongan Kerja Kelasi hingga Dokter, Batas Usia 45 Tahun
Usut Dugaan Korupsi...
Usut Dugaan Korupsi di Pelni, KPK Mulai Proses Penyidikan
Dukung Kegiatan Keagamaan...
Dukung Kegiatan Keagamaan di Papua, Pelni Kerahkan 2 Kapal Perintis
Rekomendasi
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Mahfud MD Ungkap Alasan...
Mahfud MD Ungkap Alasan KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Asas Konflik Kepentingan
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved