Pemerintah Mau Larang Ekspor Timah, Ini Saran Ahli Agar Perusahaan Tak Rugi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:15 WIB
loading...
Pemerintah Mau Larang...
Pemerintah berencana melarang ekspor timah mulai tahun depan demi menggenjot nilai tambah melalui hilirisasi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana melarang ekspor timah mulai tahun depan demi menggenjot nilai tambah melalui hilirisasi. Seiring rencana tersebut, Kementerian ESDM akan melakukan sejumlah kajian terkait dampak pelarangan tersebut.

Terkait hal ini, Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta pemerintah untuk terlebih dahulu membuat peta jalan industri timah domestik yang realistis sebelum mengambil keputusan melarang ekspor balok timah dalam waktu dekat.

Ketua Perhapi Rizal Kasli mengatakan, kapasitas serapan industri hilir yang belum optimal justru bisa berdampak negatif pada sebagian perusahaan produsen balok timah atau tin ingot domestik.

"Belum semua industri hilir di komoditas timah terbangun sehingga dikhawatirkan tin ingot tersebut akan menumpuk dan membuat perusahaan timah yang menghasilkan ingot merugi,” ujarnya kepada awak media, dikutip Kamis, (20/10/2022).



Menurut dia, pemerintah mesti meningkatkan kapasitas serapan industri hilir sebelum memutuskan untuk menghentikan ekspor balok timah tersebut.

Di sisi lain, sambung Rizal, pemerintah dapat menerapkan kebijakan ekspor balok timah terbatas untuk menjaga keberlanjutan industri domestik.

Selain itu, paket insentif mesti diberikan kepada investor yang berkomitmen untuk membangun industri hilir dari komoditas timah tersebut.

“Sehingga secara bertahap penyerapan di dalam negeri akan meningkat dan semua dapat diserap di dalam negeri pada akhirnya,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tengah melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola serta perdagangan timah domestik seiring rencana pelarangan ekspor balok timah (tin ingot) yang dijadwalkan efektif akhir tahun ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2038 seconds (0.1#10.140)