Pemerintah Mau Larang Ekspor Timah, Ini Saran Ahli Agar Perusahaan Tak Rugi

Kamis, 20 Oktober 2022 - 10:15 WIB
loading...
A A A


Keputusan audit itu diambil melalui rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Agustus 2022 lalu terkait dengan tindak lanjut larangan ekspor tersebut.

Rencananya, audit itu berjalan selama tiga bulan terhitung sejak ditugaskan kepada BPKP pada Agustus 2022 lalu.

"Pemerintah sudah menugaskan BPKP untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terhadap tata niaga dan kelola industri timah ini, tujuannya untuk meluruskan apa yang tidak lurus,” kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin saat membuka Indonesia Tin Conference 2022, Rabu (19/10).

Menurut Ridwan, audit itu akan menyisir dari sisi hulu penambangan berkaitan dengan pengelolaan izin usaha pertambangan, midstream yang meliputi kapasitas pemurnian, hingga penetrasi industri hilir untuk menyerap serta menjual produk jadi olahan balok timah tersebut.

"Kami sudah mewajibkan semua smelter untuk melaporkan sumber bijih timah yang mereka gunakan. Dengan demikian kami harapkan walaupun pelan-pelan kita bisa menuju pada praktik yang lebih legal,” tukasnya.



Kementerian ESDM melaporkan produksi timah di dalam negeri mencapai 34.610 ton pada 2021. Adapun ekspor mencapai 28.250 ton atau 98% dari total produksi saat itu.

Di sisi lain, Kementerian ESDM menargetkan produksi logam timah mencapai 70.000 ton logam timah pada 2022. Sementara itu, realisasi produksi sudah mencapai 9.654,72 ton dan penjualan sudah menyentuh 9.629,68 ton per Mei 2022.

Sementara itu, rata-rata harga timah murni batangan sepanjang 2015 hingga 2022 berkisar USD22.693 per ton. Ssejak dua tahun terakhir, harga timah murni batangan itu melonjak di angka USD30.207 per ton pada 2021 dan USD41.256 per ton pada April 2022.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)