Kemenkes Larang Obat Sirup, Pedagang Tekor Ratusan Juta

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:29 WIB
loading...
Kemenkes Larang Obat...
Pedagang obat mengaku rugi ratusan juta dengan adanya larangan penggunaan obat sirup. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas berbentuk sirup untuk sementara waktu. Instruksi ini tertuang dalam SE No. SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.



Atas instruksi itu pedagang obat-obatan di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, mengaku rugi hingga ratusan juta. Meskipun begitu, mayoritas dari mereka tetap memilih menjualnya karena belum ada larangan resmi dari pengelola pasar.

Ketua Harian Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka, Yoyon, mengatakan kerugian seluruh pedagang obat sirup di Pasar Pramuka bisa mencapai ratusan juta. Untuk itu, dirinya meminta kejelasan terkait aturan larangan tersebut.

"Pedagang saya banyak. Kemarin datang berapa karton itu (obat cair). Dampaknya apa? Kerugian, bukan Rp10-20 juta, tapi ratusan juta untuk Pasar Pramuka. Untuk DKI bisa miliaran, apalagi seluruh Indonesia," kata Yoyon kepada awak media, Kamis (20/10/2022).

Yoyon masih meragukan jika obat sirup yang menyebabkan munculnya banyak kasus gangguan ginjal akut di Indonesia. Menurutnya munculnya penyakit tersebut bisa saja berasal dari makanan atau penyebab lain.

"Coba diselidiki dulu kenapa, apakah memang benar karena obat-obat sirup atau dari yang lain. Jadi nggak buat bingung," ucapnya.

Dia menuturkan, pemerintah seharusnya memberikan penjelasan yang tepat agar seluruh pedagang tidak bingung dan pembeli pun memahaminya.

"Kita baca di internet katanya ada kandungan pelarut sejenis etilen, di mana fungsi pengawas BPOM? Yang saya tahu kandungan itu untuk membuat fiber atau botol plastik. Otomatis untuk tubuh jadi racun, kenapa diperbolehkan? Kalau ada kandungan itu kenapa di komposisi enggak ditulis ada kandungan itu," tuturnya.

Yoyon meminta dalam hal ini produsen obat sirup juga ditutup dan menarik seluruh obat-obatnya. "Otomatis kita enggak akan jual kalau ditarik. Kenapa kita jual ya kita enggak mau rugi karena sudah terlanjur beli dan bayar," imbuhnya.

Ahamad, salah seorang pedagang obat di Pasar Pramuka, mengaku rugi puluhan juta jika dilarang menjual obat sirup. Terlihat dirinya belum menarik obat-obatan dari etalase karena menunggu edaran resmi dari pengelola.



"Rugi bisa Rp20-30 juta, bisa lebih malah. Ini kita beli ada yang cash, ada yang tempo. Nggak mungkin kan langsung ditarik semua," ujar Ahmad.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2191 seconds (0.1#10.140)