Makin Galak, Satgas BLBI Terus Sita Aset Obligor di Jatim dan Yogyakarta
Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:29 WIB
loading...
Satgas BLBI terus melakukan aksi penyitaan terhadap aset-aset obligor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali beraksi. Satgas BLI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/ obligor .
Baca juga: Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Aset yang disita Satgas BLBI adalah empat aset Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2. Lahan yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu nilainya ditaksir mencapai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penyitaan dilanjutkan terhadap dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: Bagaimana Nasib Aset Obligor BLBI Tommy Soeharto? 3 Kali Dilelang Enggak Laku
Aset yang disita Satgas BLBI adalah empat aset Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2. Lahan yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu nilainya ditaksir mencapai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penyitaan dilanjutkan terhadap dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Lihat Juga :