Makin Galak, Satgas BLBI Terus Sita Aset Obligor di Jatim dan Yogyakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) kembali beraksi. Satgas BLI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur melaksanakan penyitaan atas aset barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/ obligor .
Aset yang disita Satgas BLBI adalah empat aset Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2. Lahan yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu nilainya ditaksir mencapai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penyitaan dilanjutkan terhadap dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Pada 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kaveling di dalam Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar," tambah Rionald.
Di samping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan pelang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 atas nama BPPN dengan estimasi nilai Rp18 miliar.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkas Rionald.
Aset yang disita Satgas BLBI adalah empat aset Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy yang merupakan obligor PKPS Bank Namura Internusa berupa tanah dengan luas 1.551 m2. Lahan yang terletak di Jalan Darmo Permai Selatan XXXIV, Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu nilainya ditaksir mencapai Rp15,5 miliar.
"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari obligor dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Penyitaan dilanjutkan terhadap dua aset dari debitur atas nama PT Inkud Satwa Nusantara berupa tanah seluas 322 m2 yang terletak di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu tanah beserta bangunan di atasnya seluas 86 m2 yang terletak di Desa Sedatiagung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
"Pada 20 Oktober 2022, dilakukan penyitaan atas aset harta kekayaan lain debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa tanah-tanah kaveling di dalam Perumahan Pesona Merapi seluas ±13.115 m2 yang terletak di Kelurahan Sinduharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan estimasi nilai sebesar Rp65,57 miliar," tambah Rionald.
Di samping kegiatan sita, pada tanggal 20 Oktober 2022, Satgas BLBI juga melakukan penguasaan fisik dengan pemasangan pelang atas 1 (satu) aset properti eks BPPN/eks BLBI, tanah yang terletak di Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Yogyakarta sesuai SHGB No. 00148/Kel. Terban seluas 902 m2 atas nama BPPN dengan estimasi nilai Rp18 miliar.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," pungkas Rionald.
(uka)