Petani Mitra UPL Indonesia Dilindungi Program BPJamsostek
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua, Yudi Amrinal menuturkan bahwa UPL sebagai perusahaan pertama yang sustain atau konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke komunitas petani di Indonesia.
Melalui perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya hingga dinyatakan sembuh.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Sedangkan, kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, uang pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. Apabila meninggal oleh sebab lain, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
“Apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dan kesadaran melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani,” kata Yudi.
Melalui perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya hingga dinyatakan sembuh.
(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)
Sedangkan, kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, uang pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. Apabila meninggal oleh sebab lain, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.
“Apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dan kesadaran melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani,” kata Yudi.
(dar)
Lihat Juga :