Petani Mitra UPL Indonesia Dilindungi Program BPJamsostek

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 09:56 WIB
loading...
Petani Mitra UPL Indonesia Dilindungi Program BPJamsostek
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan secara simbolis kepada perwakilan petani di Jawa Timur.
A A A
JAKARTA - Total 10.000 petani se-Indonesia mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ). Kali ini, para petani di Jawa Timur, yang diberikan kartu kepesertaan Jamsostek.

UPL Indonesia yang merupakan penggagas program pemberian pelindungan Jamsostek kepada petani ini mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menjamin perlindungan terhadap para petani.

“Apresiasi diberikan kepada BP Jamsostek untuk program perlindungan sosial ketenagakerjaan baik di sektor formal maupun informal, terkhusus untuk perlindungan terhadap petani memberikan dampak terhadap stabilitas pangan nasional,” ucap Chief Operating Officer (COO) UPL's Global Corp, Mike Frank melalui pernyataan tertulis, Jumat (21/10/2022).

(Baca juga:Satu Data KUMKM dan BPJamsostek, Dirut BPJamsostek: Dahsyat)

Kegiatan tersebut dihadiri pula Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo. Dia mengucapkan terima kasih kepada UPL Indonesia yang memperhatikan kesejahteraan petani khususnya di Pasuruan

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mangga Dua, Yudi Amrinal menuturkan bahwa UPL sebagai perusahaan pertama yang sustain atau konsisten memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ke komunitas petani di Indonesia.

Melalui perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), para peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan medisnya hingga dinyatakan sembuh.

(Baca juga:BPJamsostek Ajak Perusahaan Berdayakan Penyandang Disabilitas)

Sedangkan, kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal, maka ahli waris mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, uang pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala sebesar Rp12 juta. Apabila meninggal oleh sebab lain, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

“Apabila masa perlindungan dari UPL Indonesia ini berakhir, para peserta tersebut dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri dan kesadaran melindungi diri mereka sendiri sebagai seorang petani,” kata Yudi.
(dar)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)