Di Depan Para Santri, OJK Wanti-wanti Bahaya dan Meresahkannya Pinjol Ilegal
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para santri diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bahaya dan meresahkannya pergerakan pinjaman online (pinjol) ilegal . Diterangkan bahwa pinjaman online dapat menyasar korban di semua lokasi potensial, termasuk pesantren yang memiliki basis keagamaan kuat.
"Yang bahaya dan meresahkan masyarakat adalah kehadiran Pinjol ilegal. Oleh karena itu ilmu keuangan dari OJK inshaAllah bisa bermanfaat bagi semua santri dalam memahami keuangan, termasuk pinjaman online," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Saat ini pertumbuhan santri di tanah air terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Agama (Kemenag) terbaru mencatat jumlah santri di Indonesia telah mencapai 4,1 juta yang tersebar di 27.722 pesantren. Angka ini diprediksi terus bertambah tiap tahunnya.
Friderika mencermati geliat aktivitas santri di dalam pesantren tak terlepas dari kebutuhan atas jasa keuangan, terutama di bidang keuangan syariah. Pemahaman yang mendalam ihwal pinjam-meminjam yang legal yang berbasis syariah dipandang penting bagi masyarakat pesantren.
"Jadi kalau ibunya di rumah butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol, ditanya dulu itu pinjolnya legal atau ilegal. OJK selalu gencar melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat. Nah kalau bisa hubungi ke 081157157157, apakah nama pinjol ini ilegal atau tidak," pungkasnya.
"Yang bahaya dan meresahkan masyarakat adalah kehadiran Pinjol ilegal. Oleh karena itu ilmu keuangan dari OJK inshaAllah bisa bermanfaat bagi semua santri dalam memahami keuangan, termasuk pinjaman online," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga
Saat ini pertumbuhan santri di tanah air terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Agama (Kemenag) terbaru mencatat jumlah santri di Indonesia telah mencapai 4,1 juta yang tersebar di 27.722 pesantren. Angka ini diprediksi terus bertambah tiap tahunnya.
Friderika mencermati geliat aktivitas santri di dalam pesantren tak terlepas dari kebutuhan atas jasa keuangan, terutama di bidang keuangan syariah. Pemahaman yang mendalam ihwal pinjam-meminjam yang legal yang berbasis syariah dipandang penting bagi masyarakat pesantren.
"Jadi kalau ibunya di rumah butuh uang mau pinjam kemudian masuk ke pinjol, ditanya dulu itu pinjolnya legal atau ilegal. OJK selalu gencar melakukan edukasi dan literasi ke masyarakat. Nah kalau bisa hubungi ke 081157157157, apakah nama pinjol ini ilegal atau tidak," pungkasnya.
(akr)