Di Depan Para Santri, OJK Wanti-wanti Bahaya dan Meresahkannya Pinjol Ilegal
Minggu, 23 Oktober 2022 - 09:06 WIB
loading...
Para santri diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bahaya dan meresahkannya pergerakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Para santri diingatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal bahaya dan meresahkannya pergerakan pinjaman online (pinjol) ilegal . Diterangkan bahwa pinjaman online dapat menyasar korban di semua lokasi potensial, termasuk pesantren yang memiliki basis keagamaan kuat.
"Yang bahaya dan meresahkan masyarakat adalah kehadiran Pinjol ilegal. Oleh karena itu ilmu keuangan dari OJK inshaAllah bisa bermanfaat bagi semua santri dalam memahami keuangan, termasuk pinjaman online," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: Saatnya Berantas Pinjol Ilegal
Saat ini pertumbuhan santri di tanah air terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Agama (Kemenag) terbaru mencatat jumlah santri di Indonesia telah mencapai 4,1 juta yang tersebar di 27.722 pesantren. Angka ini diprediksi terus bertambah tiap tahunnya.
Baca Juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal
"Yang bahaya dan meresahkan masyarakat adalah kehadiran Pinjol ilegal. Oleh karena itu ilmu keuangan dari OJK inshaAllah bisa bermanfaat bagi semua santri dalam memahami keuangan, termasuk pinjaman online," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi dalam peringatan Hari Santri Nasional di Yogyakarta, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga: Saatnya Berantas Pinjol Ilegal
Saat ini pertumbuhan santri di tanah air terus mengalami peningkatan. Data Kementerian Agama (Kemenag) terbaru mencatat jumlah santri di Indonesia telah mencapai 4,1 juta yang tersebar di 27.722 pesantren. Angka ini diprediksi terus bertambah tiap tahunnya.
Baca Juga: Ini Dia Biang Keladi Maraknya Pinjol Ilegal
Lihat Juga :