Sinergi dan Kolaborasi dalam Optimalisasi Tata Kelola Zakat Wakaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebagai tonggak penting menuju masa depan yang lebih baik. Dalam upaya mencapai pembangunan yang efektif dan berkelanjutan, pemerintah menekankan pentingnya pengelolaan yang tepat dan dampak sosial yang luas dari setiap program pembangunan.
Tantangan besar yang dihadapi, tidak sekedar mengalokasikan anggaran, namun penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memberikan hasil yang maksimal bagi kemajuan bangsa. Dalam konteks ini, RPJPN 2025-2045 mengajukan pertanyaan mendalam tentang peran zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Keduanya dianggap sebagai instrumen yang potensial namun perlu ditinjau lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitasnya. Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian Agama bekerjasama dengan Bappenas menggelar kegiatan Zakat Wakaf Impact Forum 2024.
Kegiatan ini merupakan forum bersama Kementerian Agama dengan Bappenas yang dihadiri BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dan berbagai pihak terkait. Forum yang diselenggarakan di gedung Bappenas, membahas terkait pengaruh dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional dan SDGs, terutama berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyampaikan, bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf.
Ini termasuk penguatan regulasi, pembangunan infrastruktur yang memadai, dan penyusunan peta jalan bersama para pemangku kepentingan. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia amil dan nadhir yang berkualitas.
“Harus ada gerakan kolektif dari semua pihak untuk menciptakan SDM amil dan nadhir yang berkualitas,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin juga mengungkapkan, bahwa Kemenag ingin menjadikan KUA sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), hal ini sejalan dengan langkah Kemenag dalam menjadikan KUA sebagai hub atau pusat pelayanan urusan yang berkaitan dengan agama.
Tantangan besar yang dihadapi, tidak sekedar mengalokasikan anggaran, namun penting untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan memberikan hasil yang maksimal bagi kemajuan bangsa. Dalam konteks ini, RPJPN 2025-2045 mengajukan pertanyaan mendalam tentang peran zakat dan wakaf dalam pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Keduanya dianggap sebagai instrumen yang potensial namun perlu ditinjau lebih lanjut untuk meningkatkan efektivitasnya. Untuk menghadapi tantangan ini, Kementerian Agama bekerjasama dengan Bappenas menggelar kegiatan Zakat Wakaf Impact Forum 2024.
Kegiatan ini merupakan forum bersama Kementerian Agama dengan Bappenas yang dihadiri BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat dan berbagai pihak terkait. Forum yang diselenggarakan di gedung Bappenas, membahas terkait pengaruh dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam mendukung pembangunan nasional dan SDGs, terutama berkaitan dengan pendidikan, ekonomi, dan kesehatan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI, Kamaruddin Amin menyampaikan, bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan langkah-langkah strategis dalam memperkuat tata kelola zakat dan wakaf.
Ini termasuk penguatan regulasi, pembangunan infrastruktur yang memadai, dan penyusunan peta jalan bersama para pemangku kepentingan. Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan sumber daya manusia amil dan nadhir yang berkualitas.
“Harus ada gerakan kolektif dari semua pihak untuk menciptakan SDM amil dan nadhir yang berkualitas,” ungkap Dirjen Bimas Islam, Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Kamaruddin Amin juga mengungkapkan, bahwa Kemenag ingin menjadikan KUA sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ), hal ini sejalan dengan langkah Kemenag dalam menjadikan KUA sebagai hub atau pusat pelayanan urusan yang berkaitan dengan agama.