Ikut Tanggung Beban Negara, BI Akan Beli SBN Rp397 Triliun Tahun Ini

Senin, 06 Juli 2020 - 19:24 WIB
loading...
Ikut Tanggung Beban...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara ( SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah bakal menerbitkan surat berharga negara ( SBN) sebesar Rp397,56 triliun untuk melakukan pembiayaan belanja manfaat publik atau public goods yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Nantinya, SBN tersebut akan dibeli langsung oleh Bank Indonesia (BI) dengan bunga yang juga ditanggung oleh bank sentral.

(Baca Juga: Rincian Tiga Skema Berbagi Beban Krisis Covid-19 Antara BI dan Pemerintah )

Hal ini sebagai bagian dari kesepakatan skema pembagian beban atau burden sharing dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19) dari sisi kebijakan moneter dan fiskal. Dimana hal ini tertuang dalam Perpres 72 Tahun 2020.

"Rp397,56 triliun, Bapak Gubernur BI dan saya setuju bahwa untuk belanja public goods akan diterbitkan SBN (Surat Berharga Negara) yang langsung dibeli BI dengan suku bunga BI reverse repo rate akan ditanggung BI seluruhnya," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin (6/7/2020).

Dia melanjutkan, nantinya pemerintah akan menerbitkan SBN yang langsung dibeli oleh bank sentral dengan skema private placement, dengan imbal hasil sesuai bunga acuan BI. Adapun BI 7 day reverse repo rate per Juni 2020 adalah sebesar 4,25%. "SBN tersebut juga bersifat tradable dan marketable atau bisa diperdagangkan kembali," katanya.

Adapun skema kebijakan tersebut hanya berlaku dalam postur APBN 2020 atau one off policy. Dengan demikian, maka beban bunga utang pemerintah yang diterbitkan secara private placement tersebut bakal ditanggung oleh BI sepenuhnya.

(Baca Juga: BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi )

Dijelaskan bahwa beberapa belanja pemerintah terkait Covid-19 yang termasuk dalam kategori public goods adalah anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun, perlindungan sosial Rp 203,90 triliun, serta sektoral, kementerian lembaga, dan pemerintah daerah Rp 106,11 triliun.

"Hanya khusus untuk yang public goods Rp 397 triliun dengan suku bunga reverse repo rate ini hanya dilakukan untuk 2020 atau istilahnya one off, khusus untuk belanja yang sifatnya public benefit, public goods," jelasnya.

Sedangkan untuk kategori belanja yang sifatnya untuk dukungan dunia usaha dan UMKM yang sebesar Rp 123,46 triliun, burden sharing antara BI dengan pemerintah dilakukan dengan membagi dua beban bunga dari SBN yang diterbitkan di pasar.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memastikan kebijakan berbagi beban utang dengan pemerintah itu mencerminkan koordinasi fiskal dan moneter yang erat. Sehingga, pemerintah bisa fokus menangani kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan umum dan pemulihan ekonomi.

"Skema ini tak akan mempengaruhi kebijakan moneter BI ke neraca keuangan BI, ada implikasi ke fiskal dan neraca keuangan BI, tapi modal kami cukup kuat dan tidak akan mempengaruhi bagaimana BI melakukan kebijakan moneter sesuai kaidah kebijakan kerangka yang kami bangun bertahun-tahun," terang Perry.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Beredar di Mei...
Uang Beredar di Mei 2026 Capai Rp10.415,9 Triliun, BI: Tumbuh 10,8 Persen
BI Rate Diprediksi Naik...
BI Rate Diprediksi Naik sampai 6%, Waspadai Risiko Kredit dan Daya Beli
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Rekomendasi
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved