Mekanisme Power Wheeling di RUU EBT Berpotensi Tambah Beban Negara

Selasa, 25 Oktober 2022 - 18:24 WIB
loading...
Mekanisme Power Wheeling di RUU EBT Berpotensi Tambah Beban Negara
Skema power wheeling dikhawatirkan menambah beban negara. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) menjadi salah satu kendala belum rampungnya beleid ini. Mekanisme tersebut berpotensi menambah beban negara seiring kelebihan pasokan listrik pada proyek pembangkit 35.000 megawatt (MW).

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan potensi over supply listrik sekitar 7,4 gigawatt hingga akhir 2022. Di sisi lain, biaya yang ditanggung atas kelebihan pasokan listrik mencapai Rp3 triliun per gigawatt, sehingga total beban negara mencapai Rp22 triliun.

"Nah, sekarang kalau mau dimasukin power wheeling pakai EBT di satu sisi memang mendorong EBT, tapi juga menambah beban pemilik jaringan," ujar dia, Selasa (25/10/2022).



Adapun, skema power wheeling merupakan pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik. Skema ini diklaim memudahkan transfer energi listrik dari sumber energi terbarukan atau pembangkit non-PLN ke fasilitas operasi perusahaan dengan memanfaatkan jaringan transmisi yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

Menurutnya pemerintah yang telah mencanangkan program 35.000 MW perlu mencari jalan keluar yang terbaik, setelah tidak terserapnya pasokan listrik. Apalagi, rencana pembangunan pembangki 35.000 MW menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi hingga 7 persen per tahun.

Sayangnya, akibat pandemi Covid-19 dan serangkaian dinamika global, realisasi pertumbuhan ekonomi masih berkutat pada 5 persen. "Pemerintah juga telah menyepakati RUPTL 2021-2030, itu saja yang seharusnya disepakati untuk mendorong penggunaan EBT. Kalau menggunaan skema power wheeling jelas menambah beban negara. Ditambah lagi, di situ juga ada isu liberalisasi," jelasnya.



Dia menekankan, skema power wheeling yang diterapkan di negara lain tidak bisa semata-mata langsung bisa diimplementasikan di Indonesia. "Sekarang kalau tiba-tiba ada skema ini, lha yang nanggung itu siapa, kan negara juga," tutup Agus Pambagio.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3325 seconds (0.1#10.140)